Kucoba memakai yang tak bersubsidi! PERTAMAX

Category:

Mengabdi kepada bangsa dan negara itu ternyata banyak caranya ya. Tidak perlu dengan mengangkat bambu runcing, senapan untuk berperang (semoga ga kan terjadi). Dengan mengabdi sebagai pegawai negeri bisa menjadi salah satu contohnya (tapi jangan korupsi). Menjadi atlet dan mengharumkan nama negara bangsa juga merupakan pengabdian. Ada lagi lho yang lain, yaitu membantu mensukseskan program-program pemerintah dan bagi yang mampu janganlah selalu menggunakan subsidi dari pemerintah. Penulis berusaha untuk melakukan hal tersebut, bukan sombong atau apa sih, cuma mencoba sedikit membantu sesama dengan menggunakan PERTAMAX sebagai bahan bakar yang ga disubsidi pemerintah.
Penulis dah menerapkan ini lebih dari 2 tahun, tapi ga murni sih... Jadi kadangkala sepeda motor kesayanganku si JUPE MX sering tercemar bensin premium dan itu yang beli adalah yang pinjem motor. Tapi selama penulis yang naikin 95% selalu diisi PERTAMAX kecuali kalau terpaksa harus menggunakan premium mau gimana lagi.
Niat dasarnya bukan bukan bergaya atau karena dibilang mesinnya jadi bagus. Niatnya yaitu tulus bahwa bensin bersubsidi diperuntukkan untuk mereka yang kurang mampu. Kalau masalah mesinnya jadi lebih bersih dan lebih bagus itu yang lebih tahu orang bengkel. Yang jelas penulis berusaha untuk sadar diri dan mencoba sedikit membantu.
Selengkapnya...

Suara Hati Pecinta TimNas Garuda

Category:

Sungguh membosankan melihat para pengurus PSSI dan para pengurus Klub dan semua yang berhubungan dengan PSSI. Pada masa kepemimpinan Nurdin Halid banyak yang menuntutnya untuk turun, aku sih setuju-setuju aja, karena melihat dia yang terlalu pelan dan kurang greget dalam membina Sepakbola Indonesia (pendapat saya pribadi). Yang paling menyebalkan adalah dengan mengatas namakan statuta-statuta dan statuta lagi, eneg rasanya. Kenapa sih mesti makai alasan statuta, coba gunakan hati nurani deh, lupakan kepentingan kelompok dan utamakan kepentingan negara itu yang ada di benakku sebagai warga negara.
Datanglah revolusi sepakbola yang akhirnya memilih Djohar Arifin H sebagai ketua. Dari awal terpilih aku sudah sangsi, pasti bakal aneh-aneh lagi nih. Ternyata hal itu benar-benar terjadi, banyak keanehan yang muncul di PSSI terutama urusan kompetisi. Masalah dalam kompetisi tersebut sebenarnya bukan jadi suatu masalah jika pengurus mau menggunakan akalnya yang jernih tanpa ada intervensi kepentingan.
Kalau ada yang bertanya padaku "Siapa sih yang bersalah dalam hal ini?", maka akan aku jawab semuanya salah. Hal itu sudah jelas-jelas salah dari awal, budaya korup dan money politik sudah mengalahkan akal sehat. Dari pengurus PSSI dengan santainya menggulirkan format kompetisi 24 Klub, terus penyelenggaranya diganti dengan tanpa alasan, yang eneg banget dan paling eneg adalah mereka bertahan dengan mengatas namakan statuta. Emang statuta dah ngalahin jiwa kebangsaan ya? sudah mengalahkan akal sehat ya? Para pengurus klub yang lain juga aneh, kenapa menggelar kompetisi tandingan, lebih baik diingatkan dan minta duduk bersama, kalau ini sudah dilakukan mogok main saja dan solusi terakhir turunkan ketua terpilihnya.
Tapi yang sudah terjadi sebenarnya tidak perlu disesali, harusnya semua pihak tidak saling ngotot dan berpikir jernih dan dengan akal sehat. Sekarang harusnya kedua belah pihak harus mau duduk bersama untuk membicarakan semua itu. Buatlah solusi yang terbaik, cari win-win solution. Sejak kecil kita diajarkan untuk musyawarah mufakat, gotong royong dan kekeluargaan, mengapa hal itu selalu dilupakan. Kalaupun sekarang sudah terjadi dua kompetisi yang berlangsung, cobalah untuk dibiarkan sampai selesai dan cari format baru untuk menyatukannya di putaran kompetisi yang akan datang.
Mereka sudah lupa bahwa banyak orang yang berharap akan sepakbola. Suatu bentuk kegiatan yang bisa mempersatukan bangsa, menghilangkan perbedaan, menumbuhkan lagi nasionalisme. Ini sebuah kesempatan bagus kawan. Marilah berfikir jernih dan temukan solusi terbaik dengan win-win solution.




Selengkapnya...

Penyuluh Perindag (Mesti ngapain ya?)

Category:

Jumpa lagi dengan penulis yang bingung mau nulis apa hehehehe..... :). Sebenarnya penulis dalam post tulisan ini masih mengulas lagi tentang posting yang lampau mengenai Penyuluh Perindag. Ada beberapa pertanyaan yang penulis terima dari teman-teman, apa sih yang mesti dilakuin atau dikerjakan oleh Penyuluh Perindag? Gimana cara bikin kegiatan, anggarannya dari mana ya? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lagi yang muncul. Sebenarnya penulis juga hanya sedikit mengetahui ilmu tentang Fungsional Penyuluh Perindag.
Penulis disini hanya akan membagi ide buat teman-teman yang ingin menjadi Fungsional Penyuluh Perindag dan ingin mengaktifkan kegiatan yang ada di Fungsional tersebut. Yang pertama mesti dilakukan adalah memikirkan apakah teman-teman benar-benar ingin menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag , pikirkan dan renungkan dengan hati yang tulus, jangan hanya karena status SK atau formasi awal waktu mendaftar. Penulis menyarankan untuk memahami kemampuan dan kemauan diri apakah benar teman-teman mau dan mampu menjadi Penyuluh Perindag.
Fungsional Penyuluh Perindag berbeda dengan Fungsional guru lho.... Ibarat kata, fungsional guru itu orang disuguhin kue dan kuenya di unjukkan di depan mukanya sedangkan fungsional penyuluh perindag itu disuguhin kue tapi untuk mendapatkan kue tersebut harus datang mendekat atau usaha untuk mendekati dan mengambilnya. Hehehe.... pusing ya ma istilahnya. hahahaha.... Intinya obyek dari fungsional guru itu sudah jelas dan untuk mendapatkan pekerjaan sudah jelas dan hampir pasti, sedangkan Fungsional Penyuluh Perindag obyeknya ada dan jelas juga akan tetapi untuk mendapatkan pekerjaan itu harus mandiri dan berusaha mendekat ke pekerjaan tersebut.
Kalau teman-teman sudah memikirkan dengan baik dan seksama dan mengambil keputusan tetap di jalur Fungsional maka janganlah setengah-setengah. Teruslah maju dan cari tahu seluk beluknya mengenai Fungsional Penyuluh Perindag ini, teman-teman bisa lihat di tulisan penulis sebelumnya tentang Kumpulan Peraturan Menjadi Penyuluh Perindag. Silahkan download peraturan-peraturan yang ada disitu klick aja langsung tulisan yang berwarna orange (terutama yang nomer 12 dan 13).

Langkah selanjutnya seperti yang penulis sampaikan tadi, janganlah setengah-setengah, setelah tahu dasar hukum dan peraturan serta bagaimana menjadi penyuluh perindag (berdasarkan peraturan-peraturan tadi) maka teman-teman mesti mencari tahu dimana ada BDI (Balai Diklat Industri) yang menyelenggarakan Dilat Penyuluh Tingkat Dasa. Di Indonesia dibagi menjadi 7 regional yaitu:
1. BDI Regional I Medan (Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau) 
    Telp/Fax (061) 7865857
2. BDI Regional II Padang (Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung)
    Telp/Fax (0751) 7051879 / (0751) 447784
3. BDI Regional III Jakarta (Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat)
    Telp/Fax (021) 87702734 / (021) 87702821
4. BDI Regional IV Yogyakarta (DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah)
5. BDI Regional V Surabaya (Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
6. BDI Regional VI Denpasar (Bali, NTB, NTT dan Papua)
7. BDI Regional VII Makasar (Sulawesi dan Maluku)
Sebenarnya dengan mengikuti diklat penyuluh tingkat dasar ini, para peserta sudah tahu apa yang mesti dilakukan, karena petunjuk pelaksanaan diberikan di diklat tersebut.
Langkah selanjutnya adalah benar-benar menjadi Penyuluh Perindag dengan menerbitkan SK Penyuluh Perindag yang sesuai dengan Buku Pedoman Penyuluh Perindag yang biasanya dibagikan saat Diklat Penyuluh Tingkat Dasar ini sebagai contoh bisa didownload SK Pengangkatan Pertama Penyuluh Perindag.
Yang terakhir dari Penulis, buatlah kegiatan sesuai dengan buku pedoman tersebut, karena dalam buku pedoman tersebut dicantumkan semua kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh perindag dan juga berapa nilainya. Inilah yang sementara bisa penulis bagikan idenya dengan teman-teman semua.
Selengkapnya...

Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Hei hei hei..... penulis bawa kabar gembira.....!!! Setelah sedikit berdebat mengenai program kegiatan dan masalah Anggarannya akhirnya proposal yang mesti diajuin ke UPL-Provinsi jadi juga. Proposal Kegiatan UPL-IKM Kabupaten Purworejo ini diharapkan bisa menjadi awal dari berjalannya kegiatan UPL-IKM Kabupaten Purworejo, temen-temen sudah berharap-harap cemas nih, semoga proposal ini bisa "mentes" kata orang jawa sih...!!! Amin
Didalam Proposal Ini mencakup semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh UPL IKM-Kabupaten Purworejo. Adapun Kegiatan utamanya adalah pendampingan langsung ke 4 sentra IKM yaitu, 2 sentra Gula Kelapa (Desa Semagung Kec. Bagelen dan Desa Wonosari, Kec. Bagelen) , 1 sentra Emping Mlinjo (Desa Pasaranom, Kec. Grabag) dan 1 sentra Lanting (Desa Jetis, Kec. Loano) serta Diagnosis IKM ke perusahaan sepatu "New Paradise" di Desa Maron Kecamatan Loano.
Selain itu di dalam proposal penulis lampirkan jadwal pelaksanaan dalam satu tahun. Sebenarnya dalam membuat proposal sama aja dengan pembuatan proposal yang lain, yang bikin susah adalah penentuan sasaran pembinaan, plot anggaran dan juga nyusun bahasanya hahahaha.... maklum penulis bukannlah ahli pembuat proposal :).
Wah ngomongnya dah ngelantur nih.... to the point aja lah... buat temen temen yang butuh contoh proposal bisa download di bawah ini ya.... hehehe..... semoga bermanfaat.
1. Contoh Proposal UPL-IKM
2. Contoh Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) UPL-IKM
Selengkapnya...

Contoh SK UPL (Unit Pendampingan Langsung)

Category:

Halo teman-teman semua... bagaimana perkembangan UPL kalian? Hehehe.... pusing ya, sama berarti. Dalam kesempatan sebelumnya penulis sudah ngomong pendek dan sempit mengenai UPL (mau panjang lebar belum bisa karena sama-sama masih belajar). Pada Kesempatan kali ini penulis akan membagikan pengalaman tentang pembentukan UPL itu sendiri. Cekidot yak...!!!! :)
UPL-IKM Kabupaten Purworejo dibentuk pada akhir tahun 2010, itupun dengan modal nekat, hehehehe.... Pada awalnya kami fungsional Dinas Perindagkop Kab. Purworejo berkonsultasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah mengenai UPL. Kebetulan waktu itu bertemu dengan Ibu Asih yang menjabat sebagai Sekretaris UPL Provinsi Jawa Tengah (tahun 2011 menjadi ketua UPL). Beliau menyarankan untuk segera dibentuk UPL dan pembentukan cukup dengan SK Kepala Dinas.
Berdasarkan petunjuk dari UPL-IKM Provinsi maka segeralah kami dari fungsional berkonsultasi dengan Kepala Dinas (waktu itu masih Plt. KaDinas yaitu Bapak Said Romadhon). Alhamdulillah tanggapan beliau bagus dan mendukung dan memerintahkan agar segera mempersiapkan semuanya. Seperti telah dijelaskan diatas kami para fungsional membentuk ini dengan modal nekat, maka walaupun belum punya shindansi dan program kerja maka kami nekat untuk membentuk UPL. Hal tersebut didasarkan pertimbangan anggaran baru bisa didapat pada tahun 2012 sehingga kami akan mempersiapkan UPL tersebut pada tahun 2011 (cukup masuk akal kan... hehehehe...)
Setelah tanya kanan-kiri, lihat konsideran-konsideran dan searching di internet dibuatlah SK pembentukan UPL. SK tersebut kami kirim ke Bupati, Ditjend IKM dan jangan lupa kirim ke UPL-IKM Provinsi. Tembusan-tembusan ini penting karena nanti menyangkut anggaran, dan pastikan mereka menerimanya terutama UPL-IKM Provinsi.
Karena kenekatan inilah kami fungsional Dinas Perindagkop Kabupaten Purworejo mempersiapkan semuanya di tahun ini, termasuk saya mengikuti diklat shindanshi. Untuk Proposal dan RAB juga kami buat adapun kalau mau tahu RAB dan proposalnya tunggu di postingan selanjutnya ya... nah untuk kalau mau download contoh SK silahkan klick di sini (SK UPL Kab. Purworeo)
Selengkapnya...

Meretas jalan menuju UPL yang tangguh

Category:

Alhamdulillah setelah berjuang kurang lebih satu tahun dan telah mengikuti diklat Shindanshi UPL-IKM Kabupaten Purworejo akan segera berjalan. Walau dengan program kerja yang belum bisa dibilang bagus akan tetapi kami sudah mulai meretas untuk menjadi sebuah UPL yang dapat bermanfaat bagi IKM di Kabupaten Purworejo.
UPL-IKM Kabupaten Purworejo sudah terbentuk sejak akhir 2010 dengan SK Kepala Dinas Nomor: 188.4/3359/2010, akan tetapi baru sekarang memiliki program kerja. Pembahasan program kerja dilakukan oleh kelompok pejabat fungsional dan juga melibatkan Bidang Industri. Program Kerja ini ditujukan untuk tahun 2012 mendatang, walau dengan anggaran yang tidak terlalu banyak akan dicoba untuk semaksimal mungkin dilaksanakan.
UPL IKM Kabupaten Purworejo memiliki sasaran 6 sentra IKM dan 1 perusahaan IKM untuk dilakukan pembinaan rutin, serta 1 Perusahaan IKM untuk didiagnosis. Adapun sentra-sentra serta perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sentra Lanting Jetis
  2. Lanting Yu Kasminah (Perusahaan)
  3. Sentra Gula Kelapa Wonosari
  4. Sentra Gula Kelapa Semagung
  5. Sentra Anyaman Bambu Cacaban
  6. Sentra Emping Mlinjo Pasaranom
  7. Sentra Kerajinan Kayu Prapag Kidul
dan untuk diagnosis perusahaannya adalah New Paradise di desa Maron Kecamatan Loano (perusahaan sepatu).
Semoga ini jadi awal yang baik untuk menjadikan industri di Kabupaten Purworejo lebih mempunyai daya saing.
Selengkapnya...

Manfaatkan hidup ini semaksimal mungkin (hidup itu tidak lama)

Category:

Tak terasa tapi pasti waktu itu terus berjalan. Lamanya waktu antara satu orang dengan orang lain berbeda merasakannya, ada yang bilang terasa lama ada yang bilang sangat sebentar, semua tergantung dari hati masing-masing orang. Ada pepatah jawa yang mengatakan "Urip ke ibarat wong mampir ngombe", ternyata kata-kata ini bener juga. Tidak terasa penulis sekarang saja sudah melewati 26 tahun hidup didunia, cukup lama ukurannya tapi yang penulis rasakan kayaknya belum lama deh penulis lulus SD. :D
Di usia yang sudah hampir 26 tahun ini, penulis sering memikirkan apa saja yang telah diperbuat, apa yang telah didapat dan apa yang telah dihasilkan. Ternyata kalau diingat-ingat sepertinya baru seujung kuku jari apa yang telah penulis perbuat selama ini. Belum ada hasil yang membanggakan ataupu hal besar yang bisa dibanggakan, yang ada hanya prestasi pribadi yang itupun belum seberapa. Ternyata banyak waktu yang penulis buang dengan sia-sia.
Coba temen-temen lihat dan baca kisah-kisah orang-orang sukses yang ada didunia. Walaupun tidak semuanya akan tetapi sebagian besar dari mereka tidak pernah menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang tidak berguna. Mereka selalu menggunakan waktunya untuk improvement atau meningkatkan kemampuan dan menghasilkan sesuatu. Pikiran-pikiran seperti itulah yan gperlu ditanamkan di dalam hati kita, sehingga waktu tidak akan terbuang sia-sia.
Di dalam ajaran Islam diterangkan bahwa gunakan 5 waktu mu sebelum datang 5 waktu yang lain. Gunakan waktu mudamu sebelum datang masa tuamu, gunakan waktu sehatmu sebelum datang masa sakitmu, gunakan masa lapangmu sebelum datang masa sempitmu gunakan masa kayamu sebelum datang miskinmu dan gunakan masa hidupmu sebelum datang ajalmu. Inilah waktu-waktu yang sangat berharga yang harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin.
Marilah temen-temen kita lakukan hal-hal yang berguna untuk hidup kita dan juga orang lain. Bekerjalah seakan-akan hidup selamanya didunia dan beribadahlah seakan-akan besok telah datang ajalmu. Gajah mati menginggalkan gading, harimua mati meninggalkan belang dan manusia mati meninggalkan kenangan. Maka tinggalkanlah kenangan yang berharga dan berguna. Jangan sia-siakan hidup ini, gunakan waktu yang ada dengan semaksimal mungkin agar tidak menyesal pada akhirnya.
Selengkapnya...

Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Wah dah lama nih ga update blog. Disini penulis mau menyampaikan info mengenai Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Apa itu UPL IKM? Mungkin temen-temen bertanya mengenai hal ini. Penulis akan menjawab sebatas dengan pengetahuan yang penulis punya. Cekidot temen-temen
Unit Pendampingan Langsung adalah sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah. Secara hierarki Unit ini ada di Kementerian Perindustrian, di Dinas Provinsi yang menangani bidang industri dan terakhir adalah Dinas Kabupaten yang mengurusi bidang industri pula. Seperti kita tahu permasalahan IKM sekarang adalah kurangnya sentuhan pembinaan. Dengan adanya Unit ini maka diharapkan IKM dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing.
Menurut penulis dari hierarki unit ini yang menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pendampingan adalah Dinas di Kabupaten, karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan permasalahan di lapangan.
Kayaknya penulis tidak perlu berbelit menjabarkan masalah tersebut, karena temen-temen pasti jauh lebih paham. Yang sekarang mau penulis sampaikan adalah bagaimana membentuk dan mengelola UPL ini, apa syaratnya dan bagaimana caranya. Jawabannya sebenarnya mudah kok, pertama lihat di masing-masing Dinas khususnya yang menangani bidang industri mengenai ketersediaan personil untuk mengurusi UPL ini. Yang pertama dilihat sudah adakah PNS yang memiliki sertifikat Konsultan IKM (shindanshi-red), kalau sudah ada cukup tambah dua orang personil lagi, bisa ngambil dari TPL beasiswa pula. Intinya cuma butuh 3 orang personil sudah bisa terbentuk UPL.
Kalau ketersediaan personil sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah konsultasi dan lobi kepada masing-masing Kepala Dinas (kalau perlu pake rayuan maut agar di acc). Kalau sudah dapet acc dari Kadinas, silahkan ke Propinsi untuk berkonsultasi mengenai UPL ini. Disana pasti intinya agar dibentuk UPL dengan menggunakan SK dari Kadinas masing-masing dan agar membuat program kerja dan segera di setorkan ke propinsi untuk diteruskan ke Kementerian Perindustrian. Kenapa mesti seperti itu, karena dana yang dipakai adalah dana dekonsentrasi dari pusat yang pegelolaannya dilakukan oleh Dinas provinsi yang menangani bidang industri.
Wah jelasinnya terlalu panjang nih, pasti temen-temen jadi bosen. hehehehe...... :). Untuk mengatasi kebosanan dan kebingungan atas ocehanku diatas silahkan download Buku Pedomannya aja. Ada 6 buku yaitu:
1. Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan UPL-IKM
2. File Petunjuk Teknis Konsultasi Diagnosis dan Spesialis UPL-IKM
3. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Jasa Konsultan Untuk Pembinaan Sentra IKM
4. Kriteria dan Prosedur Perusahaan IKM yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi
5. Ketentuan dan Tata Cara Pencatatan Sertifikat Kompetensi Konsultan IKM
6. Modul Pengisian Laporan UPL-IKM
Bisa langsung di klick di file yang dimaksud atau klick aja disini kalau mau download, setelah itu klik bahan dan materi barulah download satu persatu, semoga berhasil membentuk dan mengelola UPLnya masing-masing. Jangan lupa habis download nyanikan mars industri yak. hahahaha.... Fakhrudin


baca juga:
1. Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL-IKM)
2. Contoh SK UPL
Selengkapnya...

Kumpulan Peraturan menjadi Pejabat Penyuluh Perindag

Category:

Sesuai janji penulis yang akan memposting peraturan-peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag, maka dibawah ini adalah peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat, tapi sebelumnya minta maaf kalau ada peraturan-peraturan yang belum bisa saya beri link, Insya Allah segera.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4741);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010;
  10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  11. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/04./MPAN/I/2005;
  12. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 dan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 537/MPP/Kep/9/2003 tentang Petunjuk Teknis Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Selengkapnya...

Senam Pagi Shindanshi VI 2011

Category:

Diklat memerlukan energi yang tidak sedikit, seharian penuh berada di kelas. Untuk membuat badan tidak kaku dan tetap sehat maka diperlukanlah gera tubuh atau olah raga.
Pada diklat Konsultan Diagnosis IKM (Shindanshi) Angkatan ke VI tahun 2011 hal itu diperhatikan. Para peserta melakukan senam pagi rutin setiap hari Rabu dan Sabtu. Senam ini dipandu oleh 2 instruktur yang sudah ditunjuk oleh panitia.
Dengan semangat para peserta sudah memasuki lapangan tempat senam sejak pukul 05.30, diharapkan kesehatan akan tetap terjaga selama mengikuti diklat. Lima bulan bukanlah waktu yang sebentar, perlu menjaga kondisi badan agar selalu fit. Gerakan-gerakan yang diberikan tidak terlalu sulit dan kena ke seluruh bagian tubuh.
Selengkapnya...

Kapan kami Jadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag

Category:

Kapan kami diangkat menjadi penyuluh perindag? Mana konsideran atau peraturan-peratran yang mengatur tentang jabatan fungsional? Itulah pertanyaan pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman dari formasi penyuluh perindustrian yang sampai sekarang belum juga diangkat sebagai fungsional penyuluh perindag.
Cobalah teman-teman kembali tanyakan kepada hati nurani, apakah memang benar-benar berniat jadi penyuluh perindag atau hanya sekedar mencari kenaikan pangkat yang cepat atau 2 tahun sekali (itupun kalau mampu). Yang kedua coba lihat di dinas teman-teman memang benar-benar memerlukan jabatan fungsional atau tidak? Memang jumlah penyuluh perindustrian dan perdagangan telah dihitung kebutuhannya untuk masing-masing kabupaten oleh Kementerian Perindustrian. Tapi karena sekarang adalah era otonomi Daerah, semua kewenangan kembali ke Daerah masing-masing.
Adakalanya Pemerintah Daerah merasa tidak memerlukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag. Tapi seharusnya memang diperlukan, karena untuk melakukan pembinaan IKM diperlukan tenaga-tenaga yang mau turun ke lapangan untuk membina mereka. Itulah fungsi dari Fungsional Penyuluh Perindag.
Sekarang cobalah kaji dan sampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing kalau jabatan ini memang diperlukan. Coba teman-teman presentasikan kepada beliau apakah memang diperlukan jabatan ini. Dan kalau teman-teman bisa meyakinkan untuk bisa membentuk Fungsional di Dinasnya barulah melangkah ke step berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah memenuhi semua persyaratan agar bisa diangkat menjadi Fungsional. Konsultasikan dengan BKD setempat, kalau BKD kurang paham akan sedikit saya jelaskan dengan versi saya:

  1. Sudah PNS
  2. Ikut uji kompetensi/Ikut diklat penyuluh tingkat dasar (cobalah tanyakan ke BDI regional masing-masing). Sebenarnya dengan mengikuti diklat ini temen-temen langsung tahu harus bagaimana, karena semua dijelaskan dengan gambalang mengenai peruaturan-peraturan serta pedoman penyuluhannya.
  3. Ajukan angka kredit ke Tim Penilai Ankga Kredit agar ditetapkan. Untuk yang DIII masuk pada penyuluh terampil untuk yang golongan II/c berarti kreditnya 60, bagi yang S1 masuk penyuluh tingkat ahli untuk yang golongan III/a kreditnya 100 (ini salah satu contoh). Bagi teman-teman yang belum ada TIM PAK didaerahnya ada banyak cara agar dapat PAK. Yaitu pertama dengan menumpang di Kabupaten tetangga yang sudah ada TIM PAK nya, kedua ke TIM PAK Provinsi, ketiga kalau di provinsi tidak ada (tapi kayaknya udah ada semua deh) bisa langsung ke TIM PAK Kementerian Perindustrian.
  4. Ini juga yang ga kalah penting, rekomendasi dari Kepala Dinas untuk diangkat menjadi Fungsional. Disinilah sebenarnya kunci dari yang teman-teman alami. Mungkin selama ini Dinas tidak merasa membutuhkan Fungsional atau takut yang bekerja distruktural akan hilang. Cobalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Dinas masing-masing bahwa jabatan ini perlu, tapi kalau memang tetep kukuh ya apa boleh buat. Berarti sepertinya niatan untuk menjadi Fungsional tidak tercapai. hehehe...
  5. Bawalah berkas-berkas ini semua ke BKD untuk di buatkan SK Fungsional.

Untuk dasar hukum dan contoh SKnya nyusl uploadnya. Biar jadi sedikit bertanya-tanya dan isi comment di blog ini. hehehe..... Selengkapnya...

Pengumuman hasil seleksi Diklat Shindanshi (Konsultan Diagnosis IKM) 2011

Category: ,

Setelah 12 hari menunggu akhirnya keluar juga hasilnya. Pengumuman hasil seleksi diklat konsultan diagnosis ikm tahun 2011 telah diumumkan. Alhamdulillah penulis juga lolos dalam seleksi tersebut. Mari bagi yang telah lolos untuk mempersiapkan diri baik fisik maupun mental.
Hasil seleksi bisa di lihat di pengumuman website pusdiklat industri atau klik disini
Selengkapnya...

Membuka Wawasan Para Pegawai di Lingkungan Diperindagkop Kab. Purworejo

Category:

Internet adalah sebuah kecanggihan teknologi yang sangat berguna bagi kehidupan saat ini. Dengan hanya duduk di depan komputer kita bisa berkunjung dan mengakses kemana saja dan apa saja. Serasa dunia ada didepan kita, itulah yang kita rasakan ketika surfing menggunakan internet.
Pemerintah adalah salah satu sumber informasi yang berguna bagi masyarakat. Adapun sekarang juga sudah ada peraturan mengenai keterbukaan informasi publik yaitu uu no 14 tahun 2008, oleh karena itu perlunya akses diinternet mengenai informasi-informasi dari pemerintah melalui internet.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purworejo sudah mulai untuk menggunakan fasilitas internet sebagai sarana memberikan informasi ke publik, hal itu ditandai dengan sudah diluncurkannya web Dinas Perindagkop Kabupaten Purworejo.
Bukan suatu hal yang mudah untuk membangun website tersebut, karena ternyata banyak kendala yang dihadapain. Kendala yang paling pertama dihadapi adalah masalah intern dinas sendiri. Banayak karyawan yang belum paham dan melek internet, mereka masih menganggap kalau internet itu tidak diperlukan, internet hanya untuk main-main. Inilah tantangan bagi penulis untuk membuka wawasan mereka. Adapun salah satu usaha penulis adalah merencanakan untuk mengadakan sosialisasi web dinas tersebut, baik isinya dan manfaatnya. Semoga usaha yang penulis lakukan dapat membuka mata dan wawasan mereka. Amin....!!!
Selengkapnya...

Persiapan menuju Diklat Shindansi

Category:

Dalam rangka untuk memaksimalkan pembinaan industri kecil di daerah maka Kementerian Perindustrian c.q Pusdiklat Industri akan menyelenggarakan Pelatihan Konsultan Diagnosis IKM Angkatan VI di tahun 2011 ini. Diklat ini dilaksanakan selama lima bulan setelah lulus pelatihan tersebut diharapkan para peserta bersungguh-sungguh dan mampu mendiagnosa permasalahan dan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah bagi IKM di wilayah kerjanya.
Program pelatihan Shindansi diselenggarakan secara intensif dengan materi antara lain: manajemen teknik produksi, manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen pemasaran, observasi lapangan (On the Job Training-OJT) dan diagnosis industri. Peserta yang lulus dari pelatihan ini akan mendapat kartu identitas sebagai Konsultan diagnosis IKM.
Pada kesempatan ini penulis mencoba untuk mengikuti pelatihan ini, dengan harapan dapat meningkatkan pembinaan industri di daerah penulis yaitu Kabupaten Purworejo. Sasaran yang diharapakan dengan adanya konsultan diagnosis ikm di Purworejo dapat mengobservasi permasalahan-permasalahan yang ada di IKM dan dapat memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan tersebut.
Selain dari pada itu juga untuk mendukung Unit Pendampingan Langsung (UPL) IKM Dinas Perindagkop. Diharapkan dengan adanya Konsultan IKM maka kegiatan yang dilakukan UPL lebih terarah dan lebih tepat sasaran.
Penulis hanya bisa meminta doa dan restunya semoga niat tulus ini mendapatkan kemudahan dari Allah SWT serta dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Purworejo pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Selengkapnya...