Penyuluh Perindag (Mesti ngapain ya?)

Category:

Jumpa lagi dengan penulis yang bingung mau nulis apa hehehehe..... :). Sebenarnya penulis dalam post tulisan ini masih mengulas lagi tentang posting yang lampau mengenai Penyuluh Perindag. Ada beberapa pertanyaan yang penulis terima dari teman-teman, apa sih yang mesti dilakuin atau dikerjakan oleh Penyuluh Perindag? Gimana cara bikin kegiatan, anggarannya dari mana ya? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lagi yang muncul. Sebenarnya penulis juga hanya sedikit mengetahui ilmu tentang Fungsional Penyuluh Perindag.
Penulis disini hanya akan membagi ide buat teman-teman yang ingin menjadi Fungsional Penyuluh Perindag dan ingin mengaktifkan kegiatan yang ada di Fungsional tersebut. Yang pertama mesti dilakukan adalah memikirkan apakah teman-teman benar-benar ingin menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag , pikirkan dan renungkan dengan hati yang tulus, jangan hanya karena status SK atau formasi awal waktu mendaftar. Penulis menyarankan untuk memahami kemampuan dan kemauan diri apakah benar teman-teman mau dan mampu menjadi Penyuluh Perindag.
Fungsional Penyuluh Perindag berbeda dengan Fungsional guru lho.... Ibarat kata, fungsional guru itu orang disuguhin kue dan kuenya di unjukkan di depan mukanya sedangkan fungsional penyuluh perindag itu disuguhin kue tapi untuk mendapatkan kue tersebut harus datang mendekat atau usaha untuk mendekati dan mengambilnya. Hehehe.... pusing ya ma istilahnya. hahahaha.... Intinya obyek dari fungsional guru itu sudah jelas dan untuk mendapatkan pekerjaan sudah jelas dan hampir pasti, sedangkan Fungsional Penyuluh Perindag obyeknya ada dan jelas juga akan tetapi untuk mendapatkan pekerjaan itu harus mandiri dan berusaha mendekat ke pekerjaan tersebut.
Kalau teman-teman sudah memikirkan dengan baik dan seksama dan mengambil keputusan tetap di jalur Fungsional maka janganlah setengah-setengah. Teruslah maju dan cari tahu seluk beluknya mengenai Fungsional Penyuluh Perindag ini, teman-teman bisa lihat di tulisan penulis sebelumnya tentang Kumpulan Peraturan Menjadi Penyuluh Perindag. Silahkan download peraturan-peraturan yang ada disitu klick aja langsung tulisan yang berwarna orange (terutama yang nomer 12 dan 13).

Langkah selanjutnya seperti yang penulis sampaikan tadi, janganlah setengah-setengah, setelah tahu dasar hukum dan peraturan serta bagaimana menjadi penyuluh perindag (berdasarkan peraturan-peraturan tadi) maka teman-teman mesti mencari tahu dimana ada BDI (Balai Diklat Industri) yang menyelenggarakan Dilat Penyuluh Tingkat Dasa. Di Indonesia dibagi menjadi 7 regional yaitu:
1. BDI Regional I Medan (Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau) 
    Telp/Fax (061) 7865857
2. BDI Regional II Padang (Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung)
    Telp/Fax (0751) 7051879 / (0751) 447784
3. BDI Regional III Jakarta (Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat)
    Telp/Fax (021) 87702734 / (021) 87702821
4. BDI Regional IV Yogyakarta (DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah)
5. BDI Regional V Surabaya (Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
6. BDI Regional VI Denpasar (Bali, NTB, NTT dan Papua)
7. BDI Regional VII Makasar (Sulawesi dan Maluku)
Sebenarnya dengan mengikuti diklat penyuluh tingkat dasar ini, para peserta sudah tahu apa yang mesti dilakukan, karena petunjuk pelaksanaan diberikan di diklat tersebut.
Langkah selanjutnya adalah benar-benar menjadi Penyuluh Perindag dengan menerbitkan SK Penyuluh Perindag yang sesuai dengan Buku Pedoman Penyuluh Perindag yang biasanya dibagikan saat Diklat Penyuluh Tingkat Dasar ini sebagai contoh bisa didownload SK Pengangkatan Pertama Penyuluh Perindag.
Yang terakhir dari Penulis, buatlah kegiatan sesuai dengan buku pedoman tersebut, karena dalam buku pedoman tersebut dicantumkan semua kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh perindag dan juga berapa nilainya. Inilah yang sementara bisa penulis bagikan idenya dengan teman-teman semua.
Selengkapnya...

Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Hei hei hei..... penulis bawa kabar gembira.....!!! Setelah sedikit berdebat mengenai program kegiatan dan masalah Anggarannya akhirnya proposal yang mesti diajuin ke UPL-Provinsi jadi juga. Proposal Kegiatan UPL-IKM Kabupaten Purworejo ini diharapkan bisa menjadi awal dari berjalannya kegiatan UPL-IKM Kabupaten Purworejo, temen-temen sudah berharap-harap cemas nih, semoga proposal ini bisa "mentes" kata orang jawa sih...!!! Amin
Didalam Proposal Ini mencakup semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh UPL IKM-Kabupaten Purworejo. Adapun Kegiatan utamanya adalah pendampingan langsung ke 4 sentra IKM yaitu, 2 sentra Gula Kelapa (Desa Semagung Kec. Bagelen dan Desa Wonosari, Kec. Bagelen) , 1 sentra Emping Mlinjo (Desa Pasaranom, Kec. Grabag) dan 1 sentra Lanting (Desa Jetis, Kec. Loano) serta Diagnosis IKM ke perusahaan sepatu "New Paradise" di Desa Maron Kecamatan Loano.
Selain itu di dalam proposal penulis lampirkan jadwal pelaksanaan dalam satu tahun. Sebenarnya dalam membuat proposal sama aja dengan pembuatan proposal yang lain, yang bikin susah adalah penentuan sasaran pembinaan, plot anggaran dan juga nyusun bahasanya hahahaha.... maklum penulis bukannlah ahli pembuat proposal :).
Wah ngomongnya dah ngelantur nih.... to the point aja lah... buat temen temen yang butuh contoh proposal bisa download di bawah ini ya.... hehehe..... semoga bermanfaat.
1. Contoh Proposal UPL-IKM
2. Contoh Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) UPL-IKM
Selengkapnya...

Contoh SK UPL (Unit Pendampingan Langsung)

Category:

Halo teman-teman semua... bagaimana perkembangan UPL kalian? Hehehe.... pusing ya, sama berarti. Dalam kesempatan sebelumnya penulis sudah ngomong pendek dan sempit mengenai UPL (mau panjang lebar belum bisa karena sama-sama masih belajar). Pada Kesempatan kali ini penulis akan membagikan pengalaman tentang pembentukan UPL itu sendiri. Cekidot yak...!!!! :)
UPL-IKM Kabupaten Purworejo dibentuk pada akhir tahun 2010, itupun dengan modal nekat, hehehehe.... Pada awalnya kami fungsional Dinas Perindagkop Kab. Purworejo berkonsultasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah mengenai UPL. Kebetulan waktu itu bertemu dengan Ibu Asih yang menjabat sebagai Sekretaris UPL Provinsi Jawa Tengah (tahun 2011 menjadi ketua UPL). Beliau menyarankan untuk segera dibentuk UPL dan pembentukan cukup dengan SK Kepala Dinas.
Berdasarkan petunjuk dari UPL-IKM Provinsi maka segeralah kami dari fungsional berkonsultasi dengan Kepala Dinas (waktu itu masih Plt. KaDinas yaitu Bapak Said Romadhon). Alhamdulillah tanggapan beliau bagus dan mendukung dan memerintahkan agar segera mempersiapkan semuanya. Seperti telah dijelaskan diatas kami para fungsional membentuk ini dengan modal nekat, maka walaupun belum punya shindansi dan program kerja maka kami nekat untuk membentuk UPL. Hal tersebut didasarkan pertimbangan anggaran baru bisa didapat pada tahun 2012 sehingga kami akan mempersiapkan UPL tersebut pada tahun 2011 (cukup masuk akal kan... hehehehe...)
Setelah tanya kanan-kiri, lihat konsideran-konsideran dan searching di internet dibuatlah SK pembentukan UPL. SK tersebut kami kirim ke Bupati, Ditjend IKM dan jangan lupa kirim ke UPL-IKM Provinsi. Tembusan-tembusan ini penting karena nanti menyangkut anggaran, dan pastikan mereka menerimanya terutama UPL-IKM Provinsi.
Karena kenekatan inilah kami fungsional Dinas Perindagkop Kabupaten Purworejo mempersiapkan semuanya di tahun ini, termasuk saya mengikuti diklat shindanshi. Untuk Proposal dan RAB juga kami buat adapun kalau mau tahu RAB dan proposalnya tunggu di postingan selanjutnya ya... nah untuk kalau mau download contoh SK silahkan klick di sini (SK UPL Kab. Purworeo)
Selengkapnya...