Terjebak Dalam SK Penyuluh Perindag (edisi 2)

Category:

Pada tulisan sebelumnya (edisi 1) penulis mengungkapkan bahwa PFPP adalah jabatan istimewa dan banyak yang kurang menyadarinya. Sekarang ini banyak yang bingung ketika menerima SK disitu tercantum tugasnya sebagai Penyuluh Perindag, Penyuluh Perindustrian ataupun Penyuluh Perdagangan. Janganlah bingung dan jangan bimbang, walaupun di SK bunyinya seperti itu kalian belumlah menjadi penyuluh yang sebenarnya. Mau bukti? lihat aja di slip gajinya pasti ga dapet tunjangan fungsional hehehehe.... Nah untuk lebih lengkapnya cekidot lagi deh tulisan dibawah ini.

Di dalam buku biru maupun buku pedoman penyuluh perindag dijelaskan bahwa Penyuluh Perindag dapat naik pangkat dalam 2 tahun (wuih... ini menarik nih). Hal ini karena sistem kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, nah inilah juga yang menjadikan jabatan ini istimewa. Seorang Fungsional Penyuluh Perindag berkaitan erat dengan Angka Kredit, itu pula syarat apabila seseorang diangkat menjadi PFPP dia harus punya PAK (Penilaian Angka Kredit).
Apa sih itu angka kredit dan bagaimana mendapatkannya? Susah susah gampang sih jelasinnya tapi penulis coba deh. Bagi para pejabat struktural ataupun fungsional umum dapat naik pangkat reguler 4 tahunan. Kerjaan mereka sudah diitung berdasarkan jam kerjanya yang rutin (masuk pagi pulang sore tiap hari), sedang fungsional penyuluh perindag itu jam kerjanya tidak ditentukan oleh waktu kerja (bisa 24 jam lho...). Sebagai konsekuensinya maka kegiatan yang dilakukan dihitung dalam bentuk angka kredit, jadi semua kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh PFPP ada nilainya (kalau didokumentasikan tapi :-D). Ibarat anak sekolah sebenarnya ini kelas Akselerasi lho... hehehehe.....
Nah bagi yang sudah ada SK bertuliskan Penyuluh Perindag sebenarnya memang diarahkan untuk menjadi penyuluh, akan tetapi tidak menjadi kewajiban atau keharusan. Pada dasarnya sebelum mendapatkan SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional maka masih bisa naik pangkat secara reguler dan tidak perlu melakukan tugas-tugas penyuluhan. Disini penulis akan membagi menjadi 2 macam orang, pertama yaitu PNS yang dari SK CPNS Penyuluh Perindag dan mau meneruskan menjadi penyuluh perindag dan yang kedua adalah yang mau masuk di struktural. Tapi mungkin nanti penulis tambahin kategori khusus juga :-D
1. Yang berminat menjadi penyuluh perindag
  • Akan lebih baik dari sejak CPNS sudah melakukan tugas-tugas penyuluhan, karena tugas-tugas tersebut bisa ditabung sebagai angka kredit. Nah selama masa ini status CPNS tersebut hanya sebagai staff biasa di bidang maupun seksi masing-masing. Jadi dia harus melaksanakan tugas staff biasa dan tugas penyuluhan bukanlah yang utama hanya sampingan kalau memang mau menabung poin.
  • Seringlah lihat info di BDI Regional masing-masing, lihatlah kapan ada jadwal Diklat Penyuluh Tingkat Dasar, karena syarat untuk menjadi Penyuluh Perindag harus mengikuti Diklat Penyuluh tingkat dasar atau lulus uji kompetensi.
  • Kalau SK PNS nya sudah keluar konsultasikan kepada Tim Penilai angka kredit untuk mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), kalau di Dinas ada ya di Dinas itu sendiri atau mungki Kabupaten/Kota Tetangga kalau tetep ga ada ya terpaksa ke Dinas Provinsi.
  • Kalau sudah diklat penyuluh tingakt dasar dan sudah PAK nya sudah ditetapkan datenglah ke bagian kepegawaian di kantor masing-masing untuk mengajukan usulan pengankatan pertama dalam jabatan fungsional.
  • Kalau BKD sudah menerima usulan dan semua syarat sudah terpenuhi maka baru keluarlah SK Pengangakatan pertama dalam jabatan fungsinal yang secara otomatis dapat tunjangan jabatan pula.
2. Yang tidak berminat
  • Bagi yang tidak berminat agar tidak berpolemik, langsung aja disampaikan ke bagian kepegawaian bahwa memang tidak berminat dan memilih di struktural saja. Nah sampaikan tuh peraturan yang sebenarnya dan bilang kalau jabatan ini jabatan pilihan. Dan satu lagi saran dari penulis, kalau saat melamar menjadi pegawai lihatlah formasinya, jangan malah bingung setelah masuk menjadi PNS. Kalau bingung jangan segan-segan konsultasi ke BKD kalau sudah tahu jawabannya jangan dengarkan apa kata orang, dengarkan apa kata BKD aja. Sip kan.
3. Kasus Khusus
  • Nah apabila ada kasus yang tiba-tiba dapet SK Fungsinonal Penyuluh dan ga bisa naik reguler (tapi menurut penulis alau ada kasus ini yang ga bener BKD nya) maka saran penulis yaitu ikutin tahapan-tahapan dan syarat-syaratnya. Ikutin Diklat Penyuluh tingkat dasarnya, buat PAK-nya.
Wah ternyata jelasinnya panjang yak... sebenarnya ini juga jauh dari lengkap masih banyak kok yang harus dijelaskan tapi sayangnya dah capek ngetik. xixixi... lanjut next time aja deh. Salam teh anget dari Purworejo. Fakhrudin Hidayat
Selengkapnya...

Terjebak Dalam SK Penyuluh Perindag (edisi 1)

Category:

Sudah lama sekalih nih penulis ga update blog ini, maklum sibuk (hihihi sok sibuk nieh....). Tapi memang benar kok sibuk, kalau ga percaya tanya deh ma operatornya :p. Akhirnya penulis tergelitik lagi untuk membuat ketikan di blog ini, hal itu dikarenakan ada seorang temen dari Sulawesi Selatan yang bertanya mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag. Ternyata banyak temen yang bertanya-tanya toh.... Wah.... apa ga salah nih nanya ke penulis, harusnya kan nanay ke BKD. Tapi katanya BKD juga ga paham..... kalau itu yang terjadi berarti BKD nya perlu ditatar tuh.... Oke deh kalau begini, sebenarnya penulis juga bukan ahlinya tapi sedikit paham dan ga salah kalau berbagi ilmu sama temen-temen semua. Silahkan dinikmati tulisan dibawah ini yak... cekidot dot dot dot.......!!!!

Kring........!!!!! (ini hanya istilah sebenarnya bunyi ringtone... :p)
Halo Assalamu'alaikum
Tut tut tut............. (wah ga niat nih orang nelpon, ga punya pulsa apa pelit yak-pikir penulis dalam hati)
Dengan lapang dada demi kepentingan bangsa dan negara penulis sms "Ada yang bisa saya bantu". Dijawab dengan cukup panjang "Pak, mau nanya tentang jabatan fungsional penyuluh perindag itu bagaimana ya?" aduh kalau dijawab lewat sms bisa keriting nih tangan telp aja deh pikir penulis waktu itu. Dengan lapang hati demi bangsa dan negara penulis telp orang yang sms tadi.

P: "Halo Assalamu'alaikum"
X: "Wa'alaikumsalam, maaf pak ganggu mau nanyain tentang jabatan fungsional nih"
P: "oh... ya silahkan"
X: "Kalau mau jadi pejabat fungsional harus diklat dulu ya..."
P: "Iya betulll emang harus begitu aturannya"
X: "Itu dimana pak?"
P: "Di BDI"
(obrolan awal itu berlanjut cukup panjang hingga pada intinya
X: "SK saya itu Penyuluh Perindag tapi saya ditempatkan di bag Pembangunan, nah belum lama ini saya dapat SK Fungsional Penyuluh Perindag dan ga bisa naik pangkat reguler, kata BKD harus pakai angka kredit itu bagaimana ya?"
jujur aja untuk menjelaskan itu cukup panjang dan waktu itu penulis menjawab hanya sekenanya dan untuk melengkapinya ini jawaban dari penulis.

Perlu diketahui temen-temen, menurut penulis orang yang memiliki embel-embel Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag adalah istimewa. Kalau disetarakan dengan jabatan struktural dia satu level dengan Kepala Seksi. Mengapa demikian, hal itu dikarenakan kepala seksi tidak memiliki kewenangan memerintah PFPP, pejabat yang bisa memerintahkan minimal Eselon III atau setara Kepala Bidang. Selain itu didalam struktur organisasi PFPP berada langsung di bawah Kepala Dinas, benar-benar istimewakan.

Perlu digaris bawahi oleh temen-temen kata istimewa tersebut dan camkan dengan baik-baik. Idealnya (ngomongin yang ideal nih...) PFPP harusnya menjadi orang paling berpengaruh di Dinas. Kenapa bisa demikian..., hal tersebut dikarenakan tugas dari PFPP adalah mulai dari pendataan analisa hingga pelaksanaan kegiatan. Harusnya semua kegiatan yang ada didinas merupakan usulan dan hasil telaah dari Penyuluh Perindag tersebut, karena merekalah yang terjun langsung dilapangan. Nah teknis dan administrasinya itu wilayah pejabat struktural.

Karena istimewa tersebut maka untuk menjadi pejabat fungsional tidak sembarangan, akan tetapi ada syarat-syarat dan prosedur yang harus diikuti. Hal itu bisa dibaca pada buku Kumpulan Peraturan Penyuluh Perindag (orang lebih mengenal dengan istilah buku biru). Dengan berpegang pada buku biru dan buku panduan penyuluh perindag seharusnya sudah bisa kok menjalankan tugas sebagai penyuluh perindag. Buku adalah guru yang tak pernah marah hehehe....... Jadi coba baca dan pelajari buku tersebut dengan baik dan benar. Selanjutnya apabila sudah mengerti dan BKD belum paham juga, bawa tuh buku ke BKD dan kasih unjuk di muka mereka. Hehehe.......

Untuk petunjuk selanjutnya ya ada di tulisan berikutnya ya.... sabar nunggu ya....! Orang sabar pantatnya lebar... kwkwkwkwk

Selengkapnya...