1/11/2021 11:48:00 AM
Posted by
fakhrudin
Halo teman-teman PFPP Seluruh Indonesia Raya dari Pulau Papua Sampai Nanggroe Aceh Darussalam. Jabatan Fungsional lagi mulai eksis nih.... Fungsional Penyuluh Perindag Pun ikut-ikutan juga deh, walau tunjangan jabatan masih diteropong belum kelihatan-kelihatan juga. Hahahaha........ Sabar adalah kuncinya, nikmati pekerjaan yang ada, rezeki orang ga bakal ketuker kok. Tapi ihtiar juga tetap haru jalan ya... jangan cuma diem aja.
Selengkapnya...
12/30/2020 11:19:00 AM
Posted by
fakhrudin

Mau usaha nih... tapi gimana caranya ya..........? Mau usaha nih... tapi bagaimana memulainya ya? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang akan muncul ketika seseorang akan memulai usaha. Begitu juga penulis, bingung juga sih cara memulainya. Apa yang harus dilakukan ya..? Padahal jawabannya adalah sangat mudah.... apa itu...? Ya mulai saja. Hahahahaha..... Oke dibaca aja kelanjutan tulisan dari penulis maka mungkin akan sedikit memberikan pencerahan. :-) Sedikit aja tapi ga usah banyak-banyak... hahahaha... karena akan lebih banyak pengetahuan ketika kemudian dipraktekkan.
Selengkapnya...
8/13/2013 02:00:00 PM
Posted by
fakhrudin
Sudah lama sekali penulis tidak mengupdate blog ini.... Maklum lah lagi sibuk ma kerjaan, hohohoho...... (sombongnya....). Kali ini penulis akan berbagi trik dan tips buat teman-teman yang memilih jalur fungsional seperti yang penulis lakukan. Bukan suatu bencana jadi penyuluh perindag itu, tapi bersyukurlah karena banyak kenikmatan yang akan kita dapat (walau mungkin jauh dari fungsional yang lain, macam pertanian, perikanan, metrologi, dsb). Dalam menjalani pekerjaan sebagai penyuluh perindag terdapat cara-cara yang dapat mempermudah dalam menjalaninya, berikut ini tip dan triknya. cekibrot....!!!!
Selengkapnya...
6/23/2012 08:35:00 PM
Posted by
fakhrudin
Pada tulisan sebelumnya (edisi 1) penulis mengungkapkan bahwa PFPP adalah jabatan istimewa dan banyak yang kurang menyadarinya. Sekarang ini banyak yang bingung ketika menerima SK disitu tercantum tugasnya sebagai Penyuluh Perindag, Penyuluh Perindustrian ataupun Penyuluh Perdagangan. Janganlah bingung dan jangan bimbang, walaupun di SK bunyinya seperti itu kalian belumlah menjadi penyuluh yang sebenarnya. Mau bukti? lihat aja di slip gajinya pasti ga dapet tunjangan fungsional hehehehe.... Nah untuk lebih lengkapnya cekidot lagi deh tulisan dibawah ini.
Di dalam buku biru maupun buku pedoman penyuluh perindag dijelaskan bahwa Penyuluh Perindag dapat naik pangkat dalam 2 tahun (wuih... ini menarik nih). Hal ini karena sistem kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, nah inilah juga yang menjadikan jabatan ini istimewa. Seorang Fungsional Penyuluh Perindag berkaitan erat dengan Angka Kredit, itu pula syarat apabila seseorang diangkat menjadi PFPP dia harus punya PAK (Penilaian Angka Kredit).
Apa sih itu angka kredit dan bagaimana mendapatkannya? Susah susah gampang sih jelasinnya tapi penulis coba deh. Bagi para pejabat struktural ataupun fungsional umum dapat naik pangkat reguler 4 tahunan. Kerjaan mereka sudah diitung berdasarkan jam kerjanya yang rutin (masuk pagi pulang sore tiap hari), sedang fungsional penyuluh perindag itu jam kerjanya tidak ditentukan oleh waktu kerja (bisa 24 jam lho...). Sebagai konsekuensinya maka kegiatan yang dilakukan dihitung dalam bentuk angka kredit, jadi semua kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh PFPP ada nilainya (kalau didokumentasikan tapi :-D). Ibarat anak sekolah sebenarnya ini kelas Akselerasi lho... hehehehe.....
Nah bagi yang sudah ada SK bertuliskan Penyuluh Perindag sebenarnya memang diarahkan untuk menjadi penyuluh, akan tetapi tidak menjadi kewajiban atau keharusan. Pada dasarnya sebelum mendapatkan SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional maka masih bisa naik pangkat secara reguler dan tidak perlu melakukan tugas-tugas penyuluhan. Disini penulis akan membagi menjadi 2 macam orang, pertama yaitu PNS yang dari SK CPNS Penyuluh Perindag dan mau meneruskan menjadi penyuluh perindag dan yang kedua adalah yang mau masuk di struktural. Tapi mungkin nanti penulis tambahin kategori khusus juga :-D
1. Yang berminat menjadi penyuluh perindag
- Akan lebih baik dari sejak CPNS sudah melakukan tugas-tugas penyuluhan, karena tugas-tugas tersebut bisa ditabung sebagai angka kredit. Nah selama masa ini status CPNS tersebut hanya sebagai staff biasa di bidang maupun seksi masing-masing. Jadi dia harus melaksanakan tugas staff biasa dan tugas penyuluhan bukanlah yang utama hanya sampingan kalau memang mau menabung poin.
- Seringlah lihat info di BDI Regional masing-masing, lihatlah kapan ada jadwal Diklat Penyuluh Tingkat Dasar, karena syarat untuk menjadi Penyuluh Perindag harus mengikuti Diklat Penyuluh tingkat dasar atau lulus uji kompetensi.
- Kalau SK PNS nya sudah keluar konsultasikan kepada Tim Penilai angka kredit untuk mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), kalau di Dinas ada ya di Dinas itu sendiri atau mungki Kabupaten/Kota Tetangga kalau tetep ga ada ya terpaksa ke Dinas Provinsi.
- Kalau sudah diklat penyuluh tingakt dasar dan sudah PAK nya sudah ditetapkan datenglah ke bagian kepegawaian di kantor masing-masing untuk mengajukan usulan pengankatan pertama dalam jabatan fungsional.
- Kalau BKD sudah menerima usulan dan semua syarat sudah terpenuhi maka baru keluarlah SK Pengangakatan pertama dalam jabatan fungsinal yang secara otomatis dapat tunjangan jabatan pula.
2. Yang tidak berminat
- Bagi yang tidak berminat agar tidak berpolemik, langsung aja disampaikan ke bagian kepegawaian bahwa memang tidak berminat dan memilih di struktural saja. Nah sampaikan tuh peraturan yang sebenarnya dan bilang kalau jabatan ini jabatan pilihan. Dan satu lagi saran dari penulis, kalau saat melamar menjadi pegawai lihatlah formasinya, jangan malah bingung setelah masuk menjadi PNS. Kalau bingung jangan segan-segan konsultasi ke BKD kalau sudah tahu jawabannya jangan dengarkan apa kata orang, dengarkan apa kata BKD aja. Sip kan.
3. Kasus Khusus
- Nah apabila ada kasus yang tiba-tiba dapet SK Fungsinonal Penyuluh dan ga bisa naik reguler (tapi menurut penulis alau ada kasus ini yang ga bener BKD nya) maka saran penulis yaitu ikutin tahapan-tahapan dan syarat-syaratnya. Ikutin Diklat Penyuluh tingkat dasarnya, buat PAK-nya.
Wah ternyata jelasinnya panjang yak... sebenarnya ini juga jauh dari lengkap masih banyak kok yang harus dijelaskan tapi sayangnya dah capek ngetik. xixixi... lanjut next time aja deh. Salam teh anget dari Purworejo. Fakhrudin Hidayat
Selengkapnya...