1/13/2021 11:06:00 PM
Cara (langkah-langkah) Mengajukan Verifikasi Teknis di SIINas (Pemenuhan Komitmen IUI)
Category: Umum
Bahan-Bahan yang diperlukan:
1. Akun SIINas (username dan password)
2. Data Perusahaan
3. Data Pembangunan/Produksi
Langkah-langkah mengajukan Vertek di SIINas:
1. Buka halaman/website siinas https://siinas.kemenperin.go.id/
Isikan Username dan Password2. Tampilan pertama pasti diminta untuk ganti password (lakukan saja)
3. Selanjutnya isilah data umum perusahaan dengan lengkap
Untuk Perizinan NIB dan IUI harus diupload lagi dan NPWP juga sebaiknya diupload disini disertai izin-izin yang lain4. Selanjutnya adalah membuat laporan Industri disini ada dua prosedural berbeda tergantung dari situasi perusahaan yang mengajukan, apabila perusahaan belum melakukan produksi maka mengisi Laporan Industri tahap pembangunan, kalau sudah produksi maka mengisi laporan tahap produksi, tampilan seperti dibawah ini.
Pilih menu e-Reporting
Pilih mana yang sesuai situasi perusahaan5. Laporan tahap Pembangunan tampilan akan sperti di bawah ini
Tampilan 1
Tampilan 2
Sobat industri harus paham nih... dalam mengisi ini. Sebagai contoh, penulis sekarang membuat postingan ini pada bulan januari 2021 nah apabila memang perusahaan sudah siap berproduksi maka tahap pembangunannya diisi periode juli-desember 2020. Ada juga contoh lain semisal nanti di bulan april mengisi tahapan pembangunan dimana pembanguan sudah selesai di bulan februari atau maret dapat diisi peridoe januari-juli 2021 tapi didalam pengisiannya nanti pada tahap penyelesaian diisi bulan maret sehingga bisa diteruskan mengajukan vertek. bingung ya.... kalau pas praktek nanti akan paham kok. hehehe.....
6 Laporan Tahap Produksi
Tampilan 1
Tampilan 2
Untuk mengisi ini memang butuh waktu jadi disipakan data data yang diperlukan ya..
Tahapan 5 dan 6 ini wajib dilakukan untuk masuk di langkah berikutnya kalau belum maka tidak bisa
7. Pengajuan Verifikasi Teknis
Pilih Menu e-Service/e-Licensing
Tampilan 1
Tampilan 2
Klick Pengajuan Baru
Isikan semua data yang diperlukan
Catatan: Apabila masuk industri kecil (investasi dibawah 1milyar dan tenaga kerja dibawah 20) maka pada berkas persyaratan bisa menambahkan surat pernyataan siap beroperasi ini akan mempermudah Dinas Teknis dalam melakukan verifikasi teknis, ibarat kata bisa saja tutup mata tutup telinga langsung dibuatkan Berita Acara.... hehehe.....
Selesi Deh... Tinggal tunggu dari Instansi yang berwenang melakukan verifikasi lapangan :)
Sampai disini kalau masih ada yang mengganjal bisa tulis di komentar atau bertanya lewat whatsApp ya.... terima kasih......
Comments (0)
Posting Komentar