Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Wah dah lama nih ga update blog. Disini penulis mau menyampaikan info mengenai Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Apa itu UPL IKM? Mungkin temen-temen bertanya mengenai hal ini. Penulis akan menjawab sebatas dengan pengetahuan yang penulis punya. Cekidot temen-temen
Unit Pendampingan Langsung adalah sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah. Secara hierarki Unit ini ada di Kementerian Perindustrian, di Dinas Provinsi yang menangani bidang industri dan terakhir adalah Dinas Kabupaten yang mengurusi bidang industri pula. Seperti kita tahu permasalahan IKM sekarang adalah kurangnya sentuhan pembinaan. Dengan adanya Unit ini maka diharapkan IKM dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing.
Menurut penulis dari hierarki unit ini yang menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pendampingan adalah Dinas di Kabupaten, karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan permasalahan di lapangan.
Kayaknya penulis tidak perlu berbelit menjabarkan masalah tersebut, karena temen-temen pasti jauh lebih paham. Yang sekarang mau penulis sampaikan adalah bagaimana membentuk dan mengelola UPL ini, apa syaratnya dan bagaimana caranya. Jawabannya sebenarnya mudah kok, pertama lihat di masing-masing Dinas khususnya yang menangani bidang industri mengenai ketersediaan personil untuk mengurusi UPL ini. Yang pertama dilihat sudah adakah PNS yang memiliki sertifikat Konsultan IKM (shindanshi-red), kalau sudah ada cukup tambah dua orang personil lagi, bisa ngambil dari TPL beasiswa pula. Intinya cuma butuh 3 orang personil sudah bisa terbentuk UPL.
Kalau ketersediaan personil sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah konsultasi dan lobi kepada masing-masing Kepala Dinas (kalau perlu pake rayuan maut agar di acc). Kalau sudah dapet acc dari Kadinas, silahkan ke Propinsi untuk berkonsultasi mengenai UPL ini. Disana pasti intinya agar dibentuk UPL dengan menggunakan SK dari Kadinas masing-masing dan agar membuat program kerja dan segera di setorkan ke propinsi untuk diteruskan ke Kementerian Perindustrian. Kenapa mesti seperti itu, karena dana yang dipakai adalah dana dekonsentrasi dari pusat yang pegelolaannya dilakukan oleh Dinas provinsi yang menangani bidang industri.
Wah jelasinnya terlalu panjang nih, pasti temen-temen jadi bosen. hehehehe...... :). Untuk mengatasi kebosanan dan kebingungan atas ocehanku diatas silahkan download Buku Pedomannya aja. Ada 6 buku yaitu:
1. Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan UPL-IKM
2. File Petunjuk Teknis Konsultasi Diagnosis dan Spesialis UPL-IKM
3. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Jasa Konsultan Untuk Pembinaan Sentra IKM
4. Kriteria dan Prosedur Perusahaan IKM yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi
5. Ketentuan dan Tata Cara Pencatatan Sertifikat Kompetensi Konsultan IKM
6. Modul Pengisian Laporan UPL-IKM
Bisa langsung di klick di file yang dimaksud atau klick aja disini kalau mau download, setelah itu klik bahan dan materi barulah download satu persatu, semoga berhasil membentuk dan mengelola UPLnya masing-masing. Jangan lupa habis download nyanikan mars industri yak. hahahaha.... Fakhrudin


baca juga:
1. Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL-IKM)
2. Contoh SK UPL
Selengkapnya...

Kumpulan Peraturan menjadi Pejabat Penyuluh Perindag

Category:

Sesuai janji penulis yang akan memposting peraturan-peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag, maka dibawah ini adalah peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat, tapi sebelumnya minta maaf kalau ada peraturan-peraturan yang belum bisa saya beri link, Insya Allah segera.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4741);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010;
  10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  11. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/04./MPAN/I/2005;
  12. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 dan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 537/MPP/Kep/9/2003 tentang Petunjuk Teknis Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Selengkapnya...

Senam Pagi Shindanshi VI 2011

Category:

Diklat memerlukan energi yang tidak sedikit, seharian penuh berada di kelas. Untuk membuat badan tidak kaku dan tetap sehat maka diperlukanlah gera tubuh atau olah raga.
Pada diklat Konsultan Diagnosis IKM (Shindanshi) Angkatan ke VI tahun 2011 hal itu diperhatikan. Para peserta melakukan senam pagi rutin setiap hari Rabu dan Sabtu. Senam ini dipandu oleh 2 instruktur yang sudah ditunjuk oleh panitia.
Dengan semangat para peserta sudah memasuki lapangan tempat senam sejak pukul 05.30, diharapkan kesehatan akan tetap terjaga selama mengikuti diklat. Lima bulan bukanlah waktu yang sebentar, perlu menjaga kondisi badan agar selalu fit. Gerakan-gerakan yang diberikan tidak terlalu sulit dan kena ke seluruh bagian tubuh.
Selengkapnya...

Kapan kami Jadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag

Category:

Kapan kami diangkat menjadi penyuluh perindag? Mana konsideran atau peraturan-peratran yang mengatur tentang jabatan fungsional? Itulah pertanyaan pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman dari formasi penyuluh perindustrian yang sampai sekarang belum juga diangkat sebagai fungsional penyuluh perindag.
Cobalah teman-teman kembali tanyakan kepada hati nurani, apakah memang benar-benar berniat jadi penyuluh perindag atau hanya sekedar mencari kenaikan pangkat yang cepat atau 2 tahun sekali (itupun kalau mampu). Yang kedua coba lihat di dinas teman-teman memang benar-benar memerlukan jabatan fungsional atau tidak? Memang jumlah penyuluh perindustrian dan perdagangan telah dihitung kebutuhannya untuk masing-masing kabupaten oleh Kementerian Perindustrian. Tapi karena sekarang adalah era otonomi Daerah, semua kewenangan kembali ke Daerah masing-masing.
Adakalanya Pemerintah Daerah merasa tidak memerlukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag. Tapi seharusnya memang diperlukan, karena untuk melakukan pembinaan IKM diperlukan tenaga-tenaga yang mau turun ke lapangan untuk membina mereka. Itulah fungsi dari Fungsional Penyuluh Perindag.
Sekarang cobalah kaji dan sampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing kalau jabatan ini memang diperlukan. Coba teman-teman presentasikan kepada beliau apakah memang diperlukan jabatan ini. Dan kalau teman-teman bisa meyakinkan untuk bisa membentuk Fungsional di Dinasnya barulah melangkah ke step berikutnya.
Langkah selanjutnya adalah memenuhi semua persyaratan agar bisa diangkat menjadi Fungsional. Konsultasikan dengan BKD setempat, kalau BKD kurang paham akan sedikit saya jelaskan dengan versi saya:

  1. Sudah PNS
  2. Ikut uji kompetensi/Ikut diklat penyuluh tingkat dasar (cobalah tanyakan ke BDI regional masing-masing). Sebenarnya dengan mengikuti diklat ini temen-temen langsung tahu harus bagaimana, karena semua dijelaskan dengan gambalang mengenai peruaturan-peraturan serta pedoman penyuluhannya.
  3. Ajukan angka kredit ke Tim Penilai Ankga Kredit agar ditetapkan. Untuk yang DIII masuk pada penyuluh terampil untuk yang golongan II/c berarti kreditnya 60, bagi yang S1 masuk penyuluh tingkat ahli untuk yang golongan III/a kreditnya 100 (ini salah satu contoh). Bagi teman-teman yang belum ada TIM PAK didaerahnya ada banyak cara agar dapat PAK. Yaitu pertama dengan menumpang di Kabupaten tetangga yang sudah ada TIM PAK nya, kedua ke TIM PAK Provinsi, ketiga kalau di provinsi tidak ada (tapi kayaknya udah ada semua deh) bisa langsung ke TIM PAK Kementerian Perindustrian.
  4. Ini juga yang ga kalah penting, rekomendasi dari Kepala Dinas untuk diangkat menjadi Fungsional. Disinilah sebenarnya kunci dari yang teman-teman alami. Mungkin selama ini Dinas tidak merasa membutuhkan Fungsional atau takut yang bekerja distruktural akan hilang. Cobalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Dinas masing-masing bahwa jabatan ini perlu, tapi kalau memang tetep kukuh ya apa boleh buat. Berarti sepertinya niatan untuk menjadi Fungsional tidak tercapai. hehehe...
  5. Bawalah berkas-berkas ini semua ke BKD untuk di buatkan SK Fungsional.

Untuk dasar hukum dan contoh SKnya nyusl uploadnya. Biar jadi sedikit bertanya-tanya dan isi comment di blog ini. hehehe..... Selengkapnya...