Meretas jalan menuju UPL yang tangguh

Category:

Alhamdulillah setelah berjuang kurang lebih satu tahun dan telah mengikuti diklat Shindanshi UPL-IKM Kabupaten Purworejo akan segera berjalan. Walau dengan program kerja yang belum bisa dibilang bagus akan tetapi kami sudah mulai meretas untuk menjadi sebuah UPL yang dapat bermanfaat bagi IKM di Kabupaten Purworejo.
UPL-IKM Kabupaten Purworejo sudah terbentuk sejak akhir 2010 dengan SK Kepala Dinas Nomor: 188.4/3359/2010, akan tetapi baru sekarang memiliki program kerja. Pembahasan program kerja dilakukan oleh kelompok pejabat fungsional dan juga melibatkan Bidang Industri. Program Kerja ini ditujukan untuk tahun 2012 mendatang, walau dengan anggaran yang tidak terlalu banyak akan dicoba untuk semaksimal mungkin dilaksanakan.
UPL IKM Kabupaten Purworejo memiliki sasaran 6 sentra IKM dan 1 perusahaan IKM untuk dilakukan pembinaan rutin, serta 1 Perusahaan IKM untuk didiagnosis. Adapun sentra-sentra serta perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sentra Lanting Jetis
  2. Lanting Yu Kasminah (Perusahaan)
  3. Sentra Gula Kelapa Wonosari
  4. Sentra Gula Kelapa Semagung
  5. Sentra Anyaman Bambu Cacaban
  6. Sentra Emping Mlinjo Pasaranom
  7. Sentra Kerajinan Kayu Prapag Kidul
dan untuk diagnosis perusahaannya adalah New Paradise di desa Maron Kecamatan Loano (perusahaan sepatu).
Semoga ini jadi awal yang baik untuk menjadikan industri di Kabupaten Purworejo lebih mempunyai daya saing.
Selengkapnya...

Manfaatkan hidup ini semaksimal mungkin (hidup itu tidak lama)

Category:

Tak terasa tapi pasti waktu itu terus berjalan. Lamanya waktu antara satu orang dengan orang lain berbeda merasakannya, ada yang bilang terasa lama ada yang bilang sangat sebentar, semua tergantung dari hati masing-masing orang. Ada pepatah jawa yang mengatakan "Urip ke ibarat wong mampir ngombe", ternyata kata-kata ini bener juga. Tidak terasa penulis sekarang saja sudah melewati 26 tahun hidup didunia, cukup lama ukurannya tapi yang penulis rasakan kayaknya belum lama deh penulis lulus SD. :D
Di usia yang sudah hampir 26 tahun ini, penulis sering memikirkan apa saja yang telah diperbuat, apa yang telah didapat dan apa yang telah dihasilkan. Ternyata kalau diingat-ingat sepertinya baru seujung kuku jari apa yang telah penulis perbuat selama ini. Belum ada hasil yang membanggakan ataupu hal besar yang bisa dibanggakan, yang ada hanya prestasi pribadi yang itupun belum seberapa. Ternyata banyak waktu yang penulis buang dengan sia-sia.
Coba temen-temen lihat dan baca kisah-kisah orang-orang sukses yang ada didunia. Walaupun tidak semuanya akan tetapi sebagian besar dari mereka tidak pernah menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang tidak berguna. Mereka selalu menggunakan waktunya untuk improvement atau meningkatkan kemampuan dan menghasilkan sesuatu. Pikiran-pikiran seperti itulah yan gperlu ditanamkan di dalam hati kita, sehingga waktu tidak akan terbuang sia-sia.
Di dalam ajaran Islam diterangkan bahwa gunakan 5 waktu mu sebelum datang 5 waktu yang lain. Gunakan waktu mudamu sebelum datang masa tuamu, gunakan waktu sehatmu sebelum datang masa sakitmu, gunakan masa lapangmu sebelum datang masa sempitmu gunakan masa kayamu sebelum datang miskinmu dan gunakan masa hidupmu sebelum datang ajalmu. Inilah waktu-waktu yang sangat berharga yang harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin.
Marilah temen-temen kita lakukan hal-hal yang berguna untuk hidup kita dan juga orang lain. Bekerjalah seakan-akan hidup selamanya didunia dan beribadahlah seakan-akan besok telah datang ajalmu. Gajah mati menginggalkan gading, harimua mati meninggalkan belang dan manusia mati meninggalkan kenangan. Maka tinggalkanlah kenangan yang berharga dan berguna. Jangan sia-siakan hidup ini, gunakan waktu yang ada dengan semaksimal mungkin agar tidak menyesal pada akhirnya.
Selengkapnya...

Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Wah dah lama nih ga update blog. Disini penulis mau menyampaikan info mengenai Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Apa itu UPL IKM? Mungkin temen-temen bertanya mengenai hal ini. Penulis akan menjawab sebatas dengan pengetahuan yang penulis punya. Cekidot temen-temen
Unit Pendampingan Langsung adalah sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah. Secara hierarki Unit ini ada di Kementerian Perindustrian, di Dinas Provinsi yang menangani bidang industri dan terakhir adalah Dinas Kabupaten yang mengurusi bidang industri pula. Seperti kita tahu permasalahan IKM sekarang adalah kurangnya sentuhan pembinaan. Dengan adanya Unit ini maka diharapkan IKM dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing.
Menurut penulis dari hierarki unit ini yang menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pendampingan adalah Dinas di Kabupaten, karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan permasalahan di lapangan.
Kayaknya penulis tidak perlu berbelit menjabarkan masalah tersebut, karena temen-temen pasti jauh lebih paham. Yang sekarang mau penulis sampaikan adalah bagaimana membentuk dan mengelola UPL ini, apa syaratnya dan bagaimana caranya. Jawabannya sebenarnya mudah kok, pertama lihat di masing-masing Dinas khususnya yang menangani bidang industri mengenai ketersediaan personil untuk mengurusi UPL ini. Yang pertama dilihat sudah adakah PNS yang memiliki sertifikat Konsultan IKM (shindanshi-red), kalau sudah ada cukup tambah dua orang personil lagi, bisa ngambil dari TPL beasiswa pula. Intinya cuma butuh 3 orang personil sudah bisa terbentuk UPL.
Kalau ketersediaan personil sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah konsultasi dan lobi kepada masing-masing Kepala Dinas (kalau perlu pake rayuan maut agar di acc). Kalau sudah dapet acc dari Kadinas, silahkan ke Propinsi untuk berkonsultasi mengenai UPL ini. Disana pasti intinya agar dibentuk UPL dengan menggunakan SK dari Kadinas masing-masing dan agar membuat program kerja dan segera di setorkan ke propinsi untuk diteruskan ke Kementerian Perindustrian. Kenapa mesti seperti itu, karena dana yang dipakai adalah dana dekonsentrasi dari pusat yang pegelolaannya dilakukan oleh Dinas provinsi yang menangani bidang industri.
Wah jelasinnya terlalu panjang nih, pasti temen-temen jadi bosen. hehehehe...... :). Untuk mengatasi kebosanan dan kebingungan atas ocehanku diatas silahkan download Buku Pedomannya aja. Ada 6 buku yaitu:
1. Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan UPL-IKM
2. File Petunjuk Teknis Konsultasi Diagnosis dan Spesialis UPL-IKM
3. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Jasa Konsultan Untuk Pembinaan Sentra IKM
4. Kriteria dan Prosedur Perusahaan IKM yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi
5. Ketentuan dan Tata Cara Pencatatan Sertifikat Kompetensi Konsultan IKM
6. Modul Pengisian Laporan UPL-IKM
Bisa langsung di klick di file yang dimaksud atau klick aja disini kalau mau download, setelah itu klik bahan dan materi barulah download satu persatu, semoga berhasil membentuk dan mengelola UPLnya masing-masing. Jangan lupa habis download nyanikan mars industri yak. hahahaha.... Fakhrudin


baca juga:
1. Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL-IKM)
2. Contoh SK UPL
Selengkapnya...

Kumpulan Peraturan menjadi Pejabat Penyuluh Perindag

Category:

Sesuai janji penulis yang akan memposting peraturan-peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag, maka dibawah ini adalah peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat, tapi sebelumnya minta maaf kalau ada peraturan-peraturan yang belum bisa saya beri link, Insya Allah segera.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4741);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010;
  10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  11. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/04./MPAN/I/2005;
  12. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 dan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 537/MPP/Kep/9/2003 tentang Petunjuk Teknis Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Selengkapnya...