CPNS Formasi Penyuluh Perindag (PFPP) mesti ngapain ya?

Category:

Selamat pagi kawan......!!!! Tampaknya banyak calon kawan baru nih, kawan yang sejenis, senasib dan seperjuangan... hahahaha... (lebay ah). Yang penulis maksud mulai banyak kawan yang berstatus CPNS dengan formasi Penyuluh Perindag. Terus aku mesti ngapain nih.... kalau punya formasi jabatan ini. Penulis mencoba memberikan saran dan opini serta sharing pengalaman. Tulisan berikut bukan panduan lho dan bukan acuan, hanya buat bahan bacaan saja ya... dan semoga bisa memberikan sedikit gambaran
Lansung aja deh... ga usah basa basi lagi, setelah teman-teman menerima SK CPNS dan lapor ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan dapat SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) maka mulailah teman-teman CPNS masuk di dunia baru, dan penulis mengucapkan "Welcome to the Jungle" hehehehe........ Mas bro terus aku mesti ngapain nih? Jawabannya....

1. Bikin SKP
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja selama setahun dan ini berlaku buat seluruh CPNS. Yang ada dibenak teman-teman pasti "terus kerjaan saya apa sih setahun kedepan?" Beruntungnya teman-teman yang mempunyai Formasi JFT adalah kerjaan dibuat sendiri dilakukan sendiri di assesment sendiri dan semua ada pedomannya dan bagi yang belum tahu pedomannya penulis bagi nih.. sok... bisa klik disini. Pilihlah dari sekian banyak tupoksi yang bisa dilakukan dan juga disesuaikan dengan pangkat golongan teman-teman, jangan lupa cantumkan angka kreditnya sebagai pedoman kalau melaksanakan sesuai pangkat golongan (tepatnya jabatan yang sesuai misal III-a berarti Penyuluh Perindag Pertama kalau II-c Maka Penyuluh Perindag Pelaksana) atau tupoksi golongan (jabatan) dibawahnya maka akan dapat angka kredit 100% tapi kalau untuk pangkat/golongan (jabatan) diatasnya maka dihitung 80%. Diingat juga kalau ada angka minimal dan maksimalnya. Untuk panduannya ada di Permenpan 13 tahun 2009 yang akan penulis kutip dibawah ini.

Penyusunan SKP Jabatan Fungsional
  • SKP Pejabat Fungsional merupakan sasaran kerja pegawai bagi Pejabat Fungsional, sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan
  • SKP wajib disusun oleh setiap Pejabat Fungsional, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan
  • SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan sebagai kinerja Pejabat Fungsional oleh atasan langsung, sebagai berikut: 1) Kinerja utama pejabat fungsional disusun dalam bentuk Target Angka Kredit. 2) Kinerja tambahan pejabat fungsional berupa tugas tambahan
  • Target Angka Kredit merupakan kinerja utama yang berisi butir kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit berdasarkan lampiran Peraturan Menteri terkait JF yang diduduki, dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan jenjang jabatan, yang berasal dari tugas jabatan fungsional.
  • Tugas tambahan merupakan kinerja tambahan yang ditetapkan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan,dengan karakteristik sebagai berikut: 1) disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan; 2) diformalkan dalam surat keputusan; 3) di luar tugas pokok jabatan; 4) sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ atau 5) terkait langsung dengan tugas atau output organisasi
Adapun untuk Norma Angka Kredit/Maksimal angka kredit sesuai Permenpan 13 Tahun 2019 adalah:
  • CPNS Gol II/c (Penyuluh Perindag Pelaksana) : 5 point
  • CPNS Gol III/a (Penyuluh Perindag Muda): 12,5 point
Kurang lebih seperti diatas untuk pedoman penyusunan SKP buat teman-teman CPNS Penyuluh Perindag ya...

2. Mulai bekerja mencari point angka kredit.
Kalau SKP sudah dibuat dan ditetapkan maka teman-teman CPNS Penyuluh Perindag mulailah melaksanakan tugasnya semua disesuaikan dengan SKP yang dibuat dan juga kerjaan di kantor masing-masing tentunya. Ikuti arahan dari atasan atau senior penyuluh kalau ada.

3. Mulai mempersiapkan sebagai pejabat fungsional Penyuluh Perindag secara penuh.
Selama teman-teman masih bersetatus CPNS maka status di jabatan juga masih calon Penyuluh dan baru bisa diangkat sebagai Penyuluh setelah berstatus PNS. Nah biar nanti ga kebingungan dikemudian hari maka sejak pertama bekerja harus dipersiapkan betul-betul. Caranya.....? 
  • Kalau kita melihat peraturan tentang Penyuluh Perindag yaitu Kepmenpan 129/2002 dan Perubahannya di Kepmenpan 04/2005 serta Juklak Juknisnya di Kepmenperindag 537/2003 maka teman-teman seharusnya mengikuti diklat dasar. Tapi berhubung suatu hal dan sebagainya saat penulis membuat postingan ini sudah beberapa lama kemenperin tidak menyelenggarakan. Tapi itu bukan menjadi soal buat teman-teman yang formasinya adalah Penyuluh Perindag. Disini yang kita pakai adalah SE BKN no 365/2019 sehingga nantinya bisa diangkat walaupun belum diklat dasar.
  • Kumpulkan angka kredit dengan melaksanakan tugas-tugas penyuluh sesuai dengan skp yang sudah dibuat.
  • Mengajukan Penilaian Angka Kredit, cara mengajukan angka kredit bisa di baca di peraturan yang sudah penulis share atau buku pedoman yang juga sudah penulis share mulai dari pembuatan daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) dan penilaiannya. Terus kalau sudah bikin daftar usulan dinilaikan kemana mas bro? jawabnya diniliakan ke tim penilai lah.... Lha kalau di OPD tempat bekerja ada tim penialainya maka mudah kalau ga ada gimana? Ajukan ke tim penilai angka kredit di Kab/Kota/Provinsi terdekat dengan penganatar dari Dinas (sidang biasanya dilakukan 1 tahun 2 kali di bulan juni dan november). Tips: kalau masih bingung soalnya menilai pekerjaan pada pengajuan PAK pertama cukup pakai ijazah aja, itupun bisa untuk DIII nanti dapat 60 sedangkan S1 dapat 100. PAK ini penting untuk kelanjutan hidup temen-temen Calon Penyuluh... hehehehe...
4. Mengurus pengankatan pertama dalam Jabatan
Nah kalau sudah dapat PAK dan SK PNS maka teman-teman tinggal mengajukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, syaratnya bisa lihat di Kepmenpan 12/2002 BAB VIII pasal 22 atau konsultasi ke Kepegawaian OPD atau ke OPD yang menangani kepegawaian. Kalau sudah dapat SK pengangakat pertama dan diundang untuk pelantikan (wah.... mesti siapin jas nih..... kan jadi pejabat... hehehehe) maka teman-teman sah menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP) dan bisa gabung di Asosiasi Penyuluh Perindag Indonesia (APP Indonesia).

Kurang lebih itu yang bisa penulis bagikan, alangkah baiknya kalau dari awal sudah mengurus semua ini, karena di endingnya tidak akan kerepotan. Penulis dari awal CPNS sudah mengurusnya sehingga mendapat keuntungan lebih dibanding teman-teman lain yang belakangan. Tetap semangat dan Salam Berdaya dan Memberdayakan!!!!

Comments (0)