Terjebak Dalam SK Penyuluh Perindag (edisi 1)

Category:

Sudah lama sekalih nih penulis ga update blog ini, maklum sibuk (hihihi sok sibuk nieh....). Tapi memang benar kok sibuk, kalau ga percaya tanya deh ma operatornya :p. Akhirnya penulis tergelitik lagi untuk membuat ketikan di blog ini, hal itu dikarenakan ada seorang temen dari Sulawesi Selatan yang bertanya mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag. Ternyata banyak temen yang bertanya-tanya toh.... Wah.... apa ga salah nih nanya ke penulis, harusnya kan nanay ke BKD. Tapi katanya BKD juga ga paham..... kalau itu yang terjadi berarti BKD nya perlu ditatar tuh.... Oke deh kalau begini, sebenarnya penulis juga bukan ahlinya tapi sedikit paham dan ga salah kalau berbagi ilmu sama temen-temen semua. Silahkan dinikmati tulisan dibawah ini yak... cekidot dot dot dot.......!!!!

Kring........!!!!! (ini hanya istilah sebenarnya bunyi ringtone... :p)
Halo Assalamu'alaikum
Tut tut tut............. (wah ga niat nih orang nelpon, ga punya pulsa apa pelit yak-pikir penulis dalam hati)
Dengan lapang dada demi kepentingan bangsa dan negara penulis sms "Ada yang bisa saya bantu". Dijawab dengan cukup panjang "Pak, mau nanya tentang jabatan fungsional penyuluh perindag itu bagaimana ya?" aduh kalau dijawab lewat sms bisa keriting nih tangan telp aja deh pikir penulis waktu itu. Dengan lapang hati demi bangsa dan negara penulis telp orang yang sms tadi.

P: "Halo Assalamu'alaikum"
X: "Wa'alaikumsalam, maaf pak ganggu mau nanyain tentang jabatan fungsional nih"
P: "oh... ya silahkan"
X: "Kalau mau jadi pejabat fungsional harus diklat dulu ya..."
P: "Iya betulll emang harus begitu aturannya"
X: "Itu dimana pak?"
P: "Di BDI"
(obrolan awal itu berlanjut cukup panjang hingga pada intinya
X: "SK saya itu Penyuluh Perindag tapi saya ditempatkan di bag Pembangunan, nah belum lama ini saya dapat SK Fungsional Penyuluh Perindag dan ga bisa naik pangkat reguler, kata BKD harus pakai angka kredit itu bagaimana ya?"
jujur aja untuk menjelaskan itu cukup panjang dan waktu itu penulis menjawab hanya sekenanya dan untuk melengkapinya ini jawaban dari penulis.

Perlu diketahui temen-temen, menurut penulis orang yang memiliki embel-embel Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag adalah istimewa. Kalau disetarakan dengan jabatan struktural dia satu level dengan Kepala Seksi. Mengapa demikian, hal itu dikarenakan kepala seksi tidak memiliki kewenangan memerintah PFPP, pejabat yang bisa memerintahkan minimal Eselon III atau setara Kepala Bidang. Selain itu didalam struktur organisasi PFPP berada langsung di bawah Kepala Dinas, benar-benar istimewakan.

Perlu digaris bawahi oleh temen-temen kata istimewa tersebut dan camkan dengan baik-baik. Idealnya (ngomongin yang ideal nih...) PFPP harusnya menjadi orang paling berpengaruh di Dinas. Kenapa bisa demikian..., hal tersebut dikarenakan tugas dari PFPP adalah mulai dari pendataan analisa hingga pelaksanaan kegiatan. Harusnya semua kegiatan yang ada didinas merupakan usulan dan hasil telaah dari Penyuluh Perindag tersebut, karena merekalah yang terjun langsung dilapangan. Nah teknis dan administrasinya itu wilayah pejabat struktural.

Karena istimewa tersebut maka untuk menjadi pejabat fungsional tidak sembarangan, akan tetapi ada syarat-syarat dan prosedur yang harus diikuti. Hal itu bisa dibaca pada buku Kumpulan Peraturan Penyuluh Perindag (orang lebih mengenal dengan istilah buku biru). Dengan berpegang pada buku biru dan buku panduan penyuluh perindag seharusnya sudah bisa kok menjalankan tugas sebagai penyuluh perindag. Buku adalah guru yang tak pernah marah hehehe....... Jadi coba baca dan pelajari buku tersebut dengan baik dan benar. Selanjutnya apabila sudah mengerti dan BKD belum paham juga, bawa tuh buku ke BKD dan kasih unjuk di muka mereka. Hehehe.......

Untuk petunjuk selanjutnya ya ada di tulisan berikutnya ya.... sabar nunggu ya....! Orang sabar pantatnya lebar... kwkwkwkwk

Comments (0)