Terjebak Dalam SK Penyuluh Perindag (edisi 2)

Category:

Pada tulisan sebelumnya (edisi 1) penulis mengungkapkan bahwa PFPP adalah jabatan istimewa dan banyak yang kurang menyadarinya. Sekarang ini banyak yang bingung ketika menerima SK disitu tercantum tugasnya sebagai Penyuluh Perindag, Penyuluh Perindustrian ataupun Penyuluh Perdagangan. Janganlah bingung dan jangan bimbang, walaupun di SK bunyinya seperti itu kalian belumlah menjadi penyuluh yang sebenarnya. Mau bukti? lihat aja di slip gajinya pasti ga dapet tunjangan fungsional hehehehe.... Nah untuk lebih lengkapnya cekidot lagi deh tulisan dibawah ini.

Di dalam buku biru maupun buku pedoman penyuluh perindag dijelaskan bahwa Penyuluh Perindag dapat naik pangkat dalam 2 tahun (wuih... ini menarik nih). Hal ini karena sistem kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, nah inilah juga yang menjadikan jabatan ini istimewa. Seorang Fungsional Penyuluh Perindag berkaitan erat dengan Angka Kredit, itu pula syarat apabila seseorang diangkat menjadi PFPP dia harus punya PAK (Penilaian Angka Kredit).
Apa sih itu angka kredit dan bagaimana mendapatkannya? Susah susah gampang sih jelasinnya tapi penulis coba deh. Bagi para pejabat struktural ataupun fungsional umum dapat naik pangkat reguler 4 tahunan. Kerjaan mereka sudah diitung berdasarkan jam kerjanya yang rutin (masuk pagi pulang sore tiap hari), sedang fungsional penyuluh perindag itu jam kerjanya tidak ditentukan oleh waktu kerja (bisa 24 jam lho...). Sebagai konsekuensinya maka kegiatan yang dilakukan dihitung dalam bentuk angka kredit, jadi semua kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh PFPP ada nilainya (kalau didokumentasikan tapi :-D). Ibarat anak sekolah sebenarnya ini kelas Akselerasi lho... hehehehe.....
Nah bagi yang sudah ada SK bertuliskan Penyuluh Perindag sebenarnya memang diarahkan untuk menjadi penyuluh, akan tetapi tidak menjadi kewajiban atau keharusan. Pada dasarnya sebelum mendapatkan SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional maka masih bisa naik pangkat secara reguler dan tidak perlu melakukan tugas-tugas penyuluhan. Disini penulis akan membagi menjadi 2 macam orang, pertama yaitu PNS yang dari SK CPNS Penyuluh Perindag dan mau meneruskan menjadi penyuluh perindag dan yang kedua adalah yang mau masuk di struktural. Tapi mungkin nanti penulis tambahin kategori khusus juga :-D
1. Yang berminat menjadi penyuluh perindag
  • Akan lebih baik dari sejak CPNS sudah melakukan tugas-tugas penyuluhan, karena tugas-tugas tersebut bisa ditabung sebagai angka kredit. Nah selama masa ini status CPNS tersebut hanya sebagai staff biasa di bidang maupun seksi masing-masing. Jadi dia harus melaksanakan tugas staff biasa dan tugas penyuluhan bukanlah yang utama hanya sampingan kalau memang mau menabung poin.
  • Seringlah lihat info di BDI Regional masing-masing, lihatlah kapan ada jadwal Diklat Penyuluh Tingkat Dasar, karena syarat untuk menjadi Penyuluh Perindag harus mengikuti Diklat Penyuluh tingkat dasar atau lulus uji kompetensi.
  • Kalau SK PNS nya sudah keluar konsultasikan kepada Tim Penilai angka kredit untuk mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), kalau di Dinas ada ya di Dinas itu sendiri atau mungki Kabupaten/Kota Tetangga kalau tetep ga ada ya terpaksa ke Dinas Provinsi.
  • Kalau sudah diklat penyuluh tingakt dasar dan sudah PAK nya sudah ditetapkan datenglah ke bagian kepegawaian di kantor masing-masing untuk mengajukan usulan pengankatan pertama dalam jabatan fungsional.
  • Kalau BKD sudah menerima usulan dan semua syarat sudah terpenuhi maka baru keluarlah SK Pengangakatan pertama dalam jabatan fungsinal yang secara otomatis dapat tunjangan jabatan pula.
2. Yang tidak berminat
  • Bagi yang tidak berminat agar tidak berpolemik, langsung aja disampaikan ke bagian kepegawaian bahwa memang tidak berminat dan memilih di struktural saja. Nah sampaikan tuh peraturan yang sebenarnya dan bilang kalau jabatan ini jabatan pilihan. Dan satu lagi saran dari penulis, kalau saat melamar menjadi pegawai lihatlah formasinya, jangan malah bingung setelah masuk menjadi PNS. Kalau bingung jangan segan-segan konsultasi ke BKD kalau sudah tahu jawabannya jangan dengarkan apa kata orang, dengarkan apa kata BKD aja. Sip kan.
3. Kasus Khusus
  • Nah apabila ada kasus yang tiba-tiba dapet SK Fungsinonal Penyuluh dan ga bisa naik reguler (tapi menurut penulis alau ada kasus ini yang ga bener BKD nya) maka saran penulis yaitu ikutin tahapan-tahapan dan syarat-syaratnya. Ikutin Diklat Penyuluh tingkat dasarnya, buat PAK-nya.
Wah ternyata jelasinnya panjang yak... sebenarnya ini juga jauh dari lengkap masih banyak kok yang harus dijelaskan tapi sayangnya dah capek ngetik. xixixi... lanjut next time aja deh. Salam teh anget dari Purworejo. Fakhrudin Hidayat

Comments (19)

mas,berarti bisa aja SK yang keluar adalah SK Fungsional kah dan kita harus benar-benar jadi penyuluh..?? itu yang aku gak mau mas, klo SK yg keluar adalah SK fungsional berarti mau tidak mau kita hrs jd penyuluh dong?? apa begitu mas..? mhon pnjlsnnya ya mas, soalx aq brniat daftar formasi penyuluh perindag tp tak ingin jd penyuluh

Lama ga buka blog..... hahaha.... kalau niat daftar jadilah sesuai yang didaftar niat baik hasilnya baik. :)

Pa, saya mempunyai SK awal sbg Penyuluh perindag pd tahun 2011, pada prakteknya saya tidak pernah mengikuti diklat sbg PFPP. apabila saya tidak memilih utk menjadi PFPP dan hanya di struktural saja, apa yg harus saya lakukan, dan peraturan apa yang dapat saya gunakan. thx

Mas, ada peraturannya ga kalo kita bisa memilih untuk tidak melanjutkan jabatan fungsionalnya, bisa saya minta ga, soalnya orang BKD di daerah saya sepertinya kurang mengerti, terima kasih

Saya tadinya di struktural ess 4. Kemudian diberhentikan dari jab ess 4 dan diangkat jd penyuluh indag tingkat ahli. Sedangkan sy blm bersertifikat penyuluh malah bersertifikat struktural industri (sistem industri 2). Dlm uu asn apakah diatur peralihan ini?. Apakah penyuluh indag SK nya harus dari kemenperin?

Pa kabar mas udin?? saya nih yg msh galau sampai sekarang blm juga jelas statusnya, di SK msh penyuluh perindag sementara tugasnya di administrasi kantor, gmn bagusnya ya mas? mksh.. (shindansi 2011-Febriyanti Suhery)

Selamat malam, saya CPNS2019 tpi msh bingung utk materi SKB sprti apa. Mohon kiranya utk bisa memberikan bantuan berupa kisi-kisi dan/atau mteri belajar SKB apa saja. Terima kasih. Email: febryroyani15@gmail.com

Selamat malam, saya CPNS2019 tpi msh bingung utk materi SKB sprti apa. Mohon kiranya utk bisa memberikan bantuan berupa kisi-kisi dan/atau mteri belajar SKB apa saja. Terima kasih. Email: febryroyani15@gmail.com

to Febry royani cek email ya,....

saya jg pak, saya lolos SKB penyuluh perindag. mohon dibantu untuk materinya pak, soalnya ini formasi langka, susah cari temen buat belajar bareng.
email saya : pramudya86@gmail.com

Pagi Pak, saya juga lolos skb penyuluh perindag, mohon bantuannya untuk materi SKB-nya Pak, saya sedang mengumpulkan materi untuk belajar. Bisa dikirim ke email: dinda2912@yahoo.com , terima kasih banyak pak

Buat teman-teman fungsional penyuluh perindag bila belum mengikuti diklat dasar ataupun ada keinginan mengikuti diklat tingkat ahli dapat menghubungi DIRJEN IKMA, karena pada tahun 2020 ini akan dilaksanakan kegiatan diklat bagi penyuluh maupun calon penyuluh, bagi yang akan mengikuti Diklat pada tahun ini, mulai saat ini mulai menentukan IKM / UMKM sebagai bahan obyek penelitian maupun sebagai sasaran penyuluhan pada masa mendatang, bila ada pertanyaan lebih lanjut Vynno Kusuma, WI BDI Sby (omieno123@gmail.com)

Selamat pagi pak.. saya juga lolos SKb pada formasi penyuluh perindag dan mash bingung dengan bahan belajarnya pak. mohon bantuannya terkait materi penyuluh perindag. Atau mngkin kisi2 terkait penyuluh perindag. Jika bpk berkenan dapat dikirimkan melalui email saya d rismasilvia5@gmail.com. terima kasih..

Mohon di share jg kesaya, soalnya bingung jg mau blajar dari materi apa, perindustrian atau perdagangan, email saya, amangkasa@gmail.com

Tolong bantu share jg Broo materinya, saya daftar wilayah Sulbar,hehehe email saya , amangkasa@gmail.com

Mohon kesediaan bapak Fakhrudin untuk membagi materi SKB Penyuluh Perindag. Saya jg masuk ke tahap SKB pak. Email saya daditharyono87@gmail.com

Semoga Allah membalas kebaikan pak Fakhrudin.

Mohon dapat dishare juga ke email saya qqmaryam@gmail.com saya daftar di pemkot bdg. Terima kasih

Terima kasih telah memberikan gambaran ttg FPPP. Mohon kesediaan bapak Fakhrudin untuk membagi materi SKB Penyuluh Perindag. Alhamdulillah, Saya berkesempatan ke tahap SKB pak. Email saya kusumaagnes@gmail.com

Wah wah wah.... banyaknya komentar... mohon maaf beribu-ribu maaf. Saya sudah lama ga update blog. Duh jadi kepingin update lagi bikin literasi tentang penuluh prerindag yang sangat minim. Saya doakan semua yang komen disini lulus skb ya. dan diurus jadi penyuluh perindag.