Cara (langkah-langkah) Mendapatkan Akun SIINas (Pemenuhan Komitmen IUI)

Category:

Halo sobat Industri....... Sekarang kalau mau mengurus izin dan mudah ya... tinggal klak klik dah jadi deh... Begitu juga untuk industri, lima menit di depan internet dah jadi deh izin usaha. Untuk sobat industri ada dua jenis izin usaha yang bisa dimiliki semua tergantung situasi dan kondisi usaha sobat semua. Buat sobat industri yang punya modal investasi di bawah 500 juta rupiah bisa memilih ijin usaha berupa IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dan ini sangat mudah sekali didapatkan. Untuk yang investasinya di atas 500 juta maka ijin usahanya berupa IUI (Izin Usaha Industri).
Mungkin sobat industri ada yang bertanya bedanya apa sih? Sebenarnya kalau buat orang perindustrian it tidak mengenal IUMK semua industri ya izinnya adalah IUI, karena dulu sebenarnya IUMK ditujukan untuk lebih kearah pendataan usaha yang ada tapi dengan berjalannya waktu dan karena istilah yang digunakan juga menuliskan kata izin, maka seperti sekarang inilah jadinya.
Terus itu ada bedanya ga sih???? Jelas ada dong...... tapi kedua izin tersebut untuk yang urusan industri tetaplah pembina industri tidak akan membedakan dalam membinanya. Terus.....? Jangan terus-terus nanti nabrak lho... hahahaha...... Penulis akan sampaikan sedikit perbedaannya yaitu dalam perlakuan pasca izin dari OSS terbit, untuk IUMK setelah terbit maka akan langsung berlaku efektif, sedangkan untuk IUI harus ada langkah lanjutan yaitu pemenuhan komitmen berupa mendaftarkan akun SIINas. SIINas....? Makanan apaan itu? xixixixi.... SIINas itu adalah Sistem Informasi Industri Nasional, yaitu sistem yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian untuk melakukan pendataan, pengawasan serta pembinaan industri. Wah.... ribet dong jadinya enakan bikin IUMK aja kalau gitu... Hmmmmm tapi dengan mendaftar di SIINas itu ada benefitnya lho..... Selain perusahaan lebih terpantau perkembangannya oleh instansi terkait juga ada reward-reward tertentu oleh Kementerian Perindustrian, ada juga menu bisnis to bisnis yang memungkinkan Pengusaha melihat perusahaan mana yang bisa menjadi sasaran penjualan ataupun memberoleh bahan baku yang diperlukan. Tapi itu nanti akan penulis jelaskan ditulisan yang lain deh... kali ini kita fokus bagaimana memperoleh akun SIINas nya ya.
Eh.... Penulis lupa menyampaikan untuk investasi dibawah 500 juta ada juga yang bisa mendapat iui asal dia mempunyai legalitas hukum berupa CV, PT, Koperasi ataupun UD. Perlu diingat juga yang dimaksudkan investasi disini adalah Nilai Tanah dan Bangunan, aset serta perelengkapan kerja (untuk industri kecil yang belum terpisah dengan rumah hunian tanah dan bangunan diabaikan).

Ok deh... intronya kepanjangan.... berikut langkah-langkah untuk mendapatkan akun SIINas.

Bahan yang diperlukan.
1. Soft Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Soft Copy IUI (Izin Usaha Industri)
3. NPWP (cukup nomornya ini/softcpy diperlukan nanti setelah memperoleh akun)

Lankah-langkah
1. Buka halaman/website SIINas di http://siinas.kemenperin.go.id

2. Setelah muncul halaman diatas klik Regristrasi Akun SIINas

3. Untuk sekarang selama masa pandemi akan muncul tampilan seperti diatas dan untuk melanjutkan klik lagi Regristrasi Akun SIINas

4. Tampilan diataslah tampilan yang sebenarnya atau utama, langakah selanjutnya isi kolom-kolom tersebut.
a. Nama Perusahaan: Diisi seseuai nama perusahaan yang ada di IUI
b. Lokasi Pabrik: Diisi sesuai lokasi pabrik berada (Kab/Kota mana)
c. NPWP: Diisi nomor NPWP (Kalau ada nomor NPWP Usaha maka yang diisikan adalah NPWP Usaha kalau tidak ada berarti NPWP Pribadi)
d. NIB: Dituliskan nomor NIB yang tertera di halaman NIB
e. Upload File NIB (Biasanya sudah dapat ketika daftar OSS soft copynnya)
f. IUI/IUKI: Diisi nomor IUI/IUKI (sama dengan nomor NIB jadi bisa copy paste aja)
g. Upload File IUI/IUKI (Biasanya sudah dapat ketika daftar OSS soft copynnya)
h. Klick tombol verifikasi (kalau keluar chapta gambar yang diikutin aja perintahnya)
i. Klick Simpan.

Selesai deh...... dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini

User Name dan password akan dikirim ke alamat email yang digunakan untuk mendaftar OSS.

Gampang kan...... untuk pengajuan verifikasi teknis.. tunggu postingan berikutnya ya..

Penulis sertakan juga tutorial dalam bentuk video dibawah ini, terima kasih sudah mengunjungi blog saya dan semoga dapat membantu sobat industri semua.





Comments (0)