Penyuluh Perindag (Mesti ngapain ya?)

Category:

Jumpa lagi dengan penulis yang bingung mau nulis apa hehehehe..... :). Sebenarnya penulis dalam post tulisan ini masih mengulas lagi tentang posting yang lampau mengenai Penyuluh Perindag. Ada beberapa pertanyaan yang penulis terima dari teman-teman, apa sih yang mesti dilakuin atau dikerjakan oleh Penyuluh Perindag? Gimana cara bikin kegiatan, anggarannya dari mana ya? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lagi yang muncul. Sebenarnya penulis juga hanya sedikit mengetahui ilmu tentang Fungsional Penyuluh Perindag.
Penulis disini hanya akan membagi ide buat teman-teman yang ingin menjadi Fungsional Penyuluh Perindag dan ingin mengaktifkan kegiatan yang ada di Fungsional tersebut. Yang pertama mesti dilakukan adalah memikirkan apakah teman-teman benar-benar ingin menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag , pikirkan dan renungkan dengan hati yang tulus, jangan hanya karena status SK atau formasi awal waktu mendaftar. Penulis menyarankan untuk memahami kemampuan dan kemauan diri apakah benar teman-teman mau dan mampu menjadi Penyuluh Perindag.
Fungsional Penyuluh Perindag berbeda dengan Fungsional guru lho.... Ibarat kata, fungsional guru itu orang disuguhin kue dan kuenya di unjukkan di depan mukanya sedangkan fungsional penyuluh perindag itu disuguhin kue tapi untuk mendapatkan kue tersebut harus datang mendekat atau usaha untuk mendekati dan mengambilnya. Hehehe.... pusing ya ma istilahnya. hahahaha.... Intinya obyek dari fungsional guru itu sudah jelas dan untuk mendapatkan pekerjaan sudah jelas dan hampir pasti, sedangkan Fungsional Penyuluh Perindag obyeknya ada dan jelas juga akan tetapi untuk mendapatkan pekerjaan itu harus mandiri dan berusaha mendekat ke pekerjaan tersebut.
Kalau teman-teman sudah memikirkan dengan baik dan seksama dan mengambil keputusan tetap di jalur Fungsional maka janganlah setengah-setengah. Teruslah maju dan cari tahu seluk beluknya mengenai Fungsional Penyuluh Perindag ini, teman-teman bisa lihat di tulisan penulis sebelumnya tentang Kumpulan Peraturan Menjadi Penyuluh Perindag. Silahkan download peraturan-peraturan yang ada disitu klick aja langsung tulisan yang berwarna orange (terutama yang nomer 12 dan 13).

Langkah selanjutnya seperti yang penulis sampaikan tadi, janganlah setengah-setengah, setelah tahu dasar hukum dan peraturan serta bagaimana menjadi penyuluh perindag (berdasarkan peraturan-peraturan tadi) maka teman-teman mesti mencari tahu dimana ada BDI (Balai Diklat Industri) yang menyelenggarakan Dilat Penyuluh Tingkat Dasa. Di Indonesia dibagi menjadi 7 regional yaitu:
1. BDI Regional I Medan (Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau) 
    Telp/Fax (061) 7865857
2. BDI Regional II Padang (Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung)
    Telp/Fax (0751) 7051879 / (0751) 447784
3. BDI Regional III Jakarta (Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat)
    Telp/Fax (021) 87702734 / (021) 87702821
4. BDI Regional IV Yogyakarta (DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah)
5. BDI Regional V Surabaya (Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan)
6. BDI Regional VI Denpasar (Bali, NTB, NTT dan Papua)
7. BDI Regional VII Makasar (Sulawesi dan Maluku)
Sebenarnya dengan mengikuti diklat penyuluh tingkat dasar ini, para peserta sudah tahu apa yang mesti dilakukan, karena petunjuk pelaksanaan diberikan di diklat tersebut.
Langkah selanjutnya adalah benar-benar menjadi Penyuluh Perindag dengan menerbitkan SK Penyuluh Perindag yang sesuai dengan Buku Pedoman Penyuluh Perindag yang biasanya dibagikan saat Diklat Penyuluh Tingkat Dasar ini sebagai contoh bisa didownload SK Pengangkatan Pertama Penyuluh Perindag.
Yang terakhir dari Penulis, buatlah kegiatan sesuai dengan buku pedoman tersebut, karena dalam buku pedoman tersebut dicantumkan semua kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh perindag dan juga berapa nilainya. Inilah yang sementara bisa penulis bagikan idenya dengan teman-teman semua.

Comments (0)