Unit Pendampingan Langsung (UPL) - IKM

Category:

Wah dah lama nih ga update blog. Disini penulis mau menyampaikan info mengenai Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Apa itu UPL IKM? Mungkin temen-temen bertanya mengenai hal ini. Penulis akan menjawab sebatas dengan pengetahuan yang penulis punya. Cekidot temen-temen
Unit Pendampingan Langsung adalah sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah. Secara hierarki Unit ini ada di Kementerian Perindustrian, di Dinas Provinsi yang menangani bidang industri dan terakhir adalah Dinas Kabupaten yang mengurusi bidang industri pula. Seperti kita tahu permasalahan IKM sekarang adalah kurangnya sentuhan pembinaan. Dengan adanya Unit ini maka diharapkan IKM dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing.
Menurut penulis dari hierarki unit ini yang menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pendampingan adalah Dinas di Kabupaten, karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan permasalahan di lapangan.
Kayaknya penulis tidak perlu berbelit menjabarkan masalah tersebut, karena temen-temen pasti jauh lebih paham. Yang sekarang mau penulis sampaikan adalah bagaimana membentuk dan mengelola UPL ini, apa syaratnya dan bagaimana caranya. Jawabannya sebenarnya mudah kok, pertama lihat di masing-masing Dinas khususnya yang menangani bidang industri mengenai ketersediaan personil untuk mengurusi UPL ini. Yang pertama dilihat sudah adakah PNS yang memiliki sertifikat Konsultan IKM (shindanshi-red), kalau sudah ada cukup tambah dua orang personil lagi, bisa ngambil dari TPL beasiswa pula. Intinya cuma butuh 3 orang personil sudah bisa terbentuk UPL.
Kalau ketersediaan personil sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah konsultasi dan lobi kepada masing-masing Kepala Dinas (kalau perlu pake rayuan maut agar di acc). Kalau sudah dapet acc dari Kadinas, silahkan ke Propinsi untuk berkonsultasi mengenai UPL ini. Disana pasti intinya agar dibentuk UPL dengan menggunakan SK dari Kadinas masing-masing dan agar membuat program kerja dan segera di setorkan ke propinsi untuk diteruskan ke Kementerian Perindustrian. Kenapa mesti seperti itu, karena dana yang dipakai adalah dana dekonsentrasi dari pusat yang pegelolaannya dilakukan oleh Dinas provinsi yang menangani bidang industri.
Wah jelasinnya terlalu panjang nih, pasti temen-temen jadi bosen. hehehehe...... :). Untuk mengatasi kebosanan dan kebingungan atas ocehanku diatas silahkan download Buku Pedomannya aja. Ada 6 buku yaitu:
1. Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan UPL-IKM
2. File Petunjuk Teknis Konsultasi Diagnosis dan Spesialis UPL-IKM
3. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Jasa Konsultan Untuk Pembinaan Sentra IKM
4. Kriteria dan Prosedur Perusahaan IKM yang Diberikan Insentif Biaya Jasa Konsultansi
5. Ketentuan dan Tata Cara Pencatatan Sertifikat Kompetensi Konsultan IKM
6. Modul Pengisian Laporan UPL-IKM
Bisa langsung di klick di file yang dimaksud atau klick aja disini kalau mau download, setelah itu klik bahan dan materi barulah download satu persatu, semoga berhasil membentuk dan mengelola UPLnya masing-masing. Jangan lupa habis download nyanikan mars industri yak. hahahaha.... Fakhrudin


baca juga:
1. Contoh Proposal dan RAB Unit Pendampingan Langsung (UPL-IKM)
2. Contoh SK UPL

Comments (3)

link ga bs masuk,,,

sekarang dah bisa silahkan... didownload, maaf atas ketidak nyamanannya

Apakah kegiatan UPL ini bisa menjadi angka kredit bagi PFPP?.